Bawaslu Kaji Aduan Tim Jokowi-Ma’ruf Terkait Berita Hoax
Bawaslu Kaji Aduan Tim Jokowi-Ma’ruf

Bawaslu Kaji Aduan Tim Jokowi-Ma’ruf

INDOPOS.CO.ID – Ketua Bawaslu RI, Abhan mengaku, tengah mempelajari pengaduan tim hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin, yang minta agar pasangan Prabowo-Sandiaga didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan presiden (pilpres) 2019, dengan tuduhan menyebarkan kabar bohong.

“Kami akan lihat dulu laporannya. Kami dalami itu, kami pelajari dulu. Yang jelas akan kami tindak lanjuti,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan, kepada INDOPOS, Senin (8/10/2018).

Dikatakan, pihak Bawaslu akan mempelajari terlebih dahulu mengenai pelanggaran yang dilaporkan. “(Untuk diskualifikasi), keputusannya nanti setelah dipelajari, dikaji, bukti-buktinya apa saja. Unsur pelanggarannya apa saja. Sanksinya apa, ya kami mengkaji lebih dulu,” tuturnya.

Ia menegaskan, Bawaslu tidak bisa langsung memberikan kesimpulan adanya dugaan pelanggaran oleh Prabowo dan timnya.

Senada diungkapkan Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin, masih perlu pendalaman atas laporan tim Jokowi-Ma’ruf. “Sedang dikaji tim penanganan pelanggaran. Banyak yang harus diklarifikasi, dikonfirmasi. Kami belum bawa ke forum pleno. Masih dalam kajian kami. Kekurangannya apa, kami cek baru nanti diklarifikasi,” katanya di kantor Bawaslu, Senin (8/10/2018).

Menyikapi hal ini, sejumlah pengamat menilai permintaan tersebut sulit terwujud. “Saya kira permintaan agar Prabowo dicoret dari kepersertaan Pilpres sulit terjadi. Karena ini perlu proses yang sangat panjang, baik di kepolisian maupun bobot beratnya pelanggaran kampanye atas kasus itu,” kata Direktur Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Agus Riewanto kepada INDOPOS, Senin (8/10/2018)

Ia menjelaskan, dalam kasus Ratna Sarumpaet ini, terbagi atas dua wilayah yang berbeda. Yakni unsur pidana yang ada di kepolisian serta unsur pelanggaran kampanye damai sebagaimana yang disangkakan oleh kubu Jokowi ke Bawaslu.

Dari sisi Pidana, kata Agus, saat ini yang jadi tersangka baru Ratna Sarumpaet. Sedangkan untuk menyasar ke Prabowo menjadi tersangka hingga keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, akan memerlukan waktu yang sangat lama.

“Jadi, jika putusan pidana dijadikan rujukan bagi penyelenggara Pemilu dalam mengambil tindakan diskualifikasi terhadap Prabowo, itu tidak mungkin terjadi sebelum coblosan,” ujarnya.

Begitupula dengan Bawaslu ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam mengambil tindakan diskualifikasi terhadap kandidat presiden atau wakil presiden, kata Agus, membutuhkan kajian yang sangat serius dan butuh keberanian.

“Saya kira butuh keberanian dari Bawaslu atau KPU mengambil keputusan sendiri tanpa menunggu hasil putusan pengadilan jika ini arahnya ke pidana. Sedangkan kalau cuma melanggar kampanye damai, apakah yang dilakukan Prabowo juga masuk dalam pelanggaran berat? Apakah Prabowo ada niat jahat dan perbuatan jahat nya?” tanyanya.

Ia pun menilai, Prabowo yang menggelar jumpa pers, minta agar kasus dugaan pemukulan terhadap RS ditelusuri pihak kepolisian, adalah hal yang wajar.

“Bagi saya itu tindakan spontan dan bentuk kepedulian, karena anak buahnya mengaku telah dipukuli. Prabowo juga tidak ada menuduh seseorang. Walau akhirnya itu berita bohong, dia pun mengaku sebagai korban dari kebohongan RS dan sudah meminta maaf. Tapi itu semua tinggal bagaimana polisi melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Pakar hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menjelaskan, pada dasarnya Bawaslu dapat mendiskualifikasi calon presiden dan wapres. Tetapi jika terbukti ada pelanggaran berat yang dilakukan pasangan calon tersebut di dalam tahapan kampanye.

Misalnya jika terbukti mobilisasi Aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan dirinya. Selain itu terbukti atau tertangkap tangan melakukan politik uang, sebagaimana yang diatur di dalam pasal 280 dan pasal 284 UU Pemilu.

“Sedangkan pelanggaran kampanye yang dilakukan Prabowo dalam kasus hoaks ini kasus Ratna adalah sangat premature. Karena tidak memiliki alasan yang kuat. Kecuali jika Bawaslu mengacu pada putusan hukum pengadilan pidana,” ujarnya kepada INDOPOS.

Dirinya pun menilai bahwa tuduhan yang diarahkan ke Prabowo lebih kepada bagaimana mendowngrade sosok Prabowo di mata masyarakat awam. “Kalau dari sisi pidana dan diskualifikasi sulit. Tapi pandangan saya tuduhan itu cuma ingin menjatuhkan citra Prabowo saja,” imbuhnya.

Baca Juga : ‘Drama Hoax’ Ratna Sarumpaet untuk Tutupi Kasus Lainnya?

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024