JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memproses hukum Bupati Malang Rendra Kresna, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Parta Nasdem Jawa Timur.
Juru bicara Partai Nasdem Willy Aditya mewakili Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Nasdem mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum Bupati Malang Rendra Kresna.
“Dalam suasana keprihatinan ini DPP partai Nasdem mempersilakan KPK untuk melanjutkan proses hukum dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi setiap warga negara,” ujar Willy dalam pesan singkatnya, Selasa (9/10).
Seperti diketahui, KPK menggeledah Pendopo Kabupaten Malang di Jalan Agus Salim, Senin (8/10). Sasaran penggeledahan adalah ruang kerja dan rumah dinas Rendra Kresna.
Partai Nasdem telah menerima pengunduran diri Rendra Kresna sebagai ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur pada Senin (9/10) malam WIB. Alasan Rendra Kresna mengundurkan diri adalah karena tanggung jawabnya atas penggeledahan rumah dinas Bupati Malang Rendra Kresna serta rumah pribadinya.
“Dalam Surat pengunduran dirinya, Rendra Kresna menyebutkan bahwa pengunduran dirinya didasarkan oleh rasa tanggung jawab atas penggeledahan pendopo kabupaten Malang oleh KPK yang berlangsung malam hari,” jelas Willy Aditya.
Dari pendopo, penyidik KPK sendiri telah menyita sejumlah dokumen. Di antaranya dokumen kepegawaian, dokumen pengaduan dari masyarakat terkait korupsi dan dana kampanye Rendra saat mencalonkan diri di periode kedua pada 2015. Sebelumnya, Rendra Kresna juga pernah sudah pernah diperiksa penyidik KPK sekitar setahun lalu. Pemeriksaan itu terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan pada Tahun 2011.
Baca Juga : Mahfud MD Soroti 3 Hal Yang Harus Ada Dalam Negara, Hidayat Nur Wahid Singgung Penegakan Hukum