JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta mengawasi sidang praperadilan Bos Sugar Group Company Gunawan Jusuf. Adapun sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (8/10) ini. Persidangan dipimpin hakim tunggal Joni.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI) Dio Ashar mengatakan, memang tidak ada aturan batas pengajuan gugatan praperadilan. Jika memang cabut pasang gugatan praperadilan diindikasikan karena ingin pilih-pilih hakim, maka dikhawatirkan adanya konflik kepentingan. Sebenarnya perkara ini dapat langsung diadukan ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jaksel.
“Kalau sebelumnya pernah menyidangkan pelapor sehingga dianggap rentan konflik kepentingan, sebenarnya KPN dapat mempertimbangkan untuk mengganti hakim itu,” ujarnya kepada wartawan.
Kendati demikian, MA dan KY tetap bisa pasang mata mengawasi Hakim tunggal Joni. Jadi tidak melanggar kode etik hakim. Toh pada sidang praperadilan sebelumnya, KY menurunkan timnya untuk mengawasi jalannya sidang.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan turut memantau proses praperadilan hari ini. Komisioner Kompolnas Andre Poeloengan menilai, polisi masih punya kewenangan untuk menyelidiki kasus bernuansa pencucian uang itu. “Dalam arti jika pengadilan memang belum memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan, itu kewajiban polisi untuk menuntaskan,” kata Andre.
Sebaliknya jika polisi tidak melakukan penyelidikan, maka pihaknya turut mempertanyakan. Kompolnas bakal bergerak untuk memeriksa polisi jika menghentikan penyelidikan.”Jika tidak, malah polisi yang kami periksa kenapa dihentikan,” tandasnya.
Komisioner Kompolnas lainnya, Poengky Indarti mengaku heran mengapa Gunawan Jusuf mengajukan praperadilan. Sebab statusnya masih sebagai saksi. Sesuai dengan pasal 79 KUHAP diatur bahwa proses pra peradilan bisa diajukan seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka.
“Jadi jika Gunawan Yusuf masih berstatus saksi terlapor tetapi yang bersangkutan mengajukan praperadilan, maka dapat disebut prematur,” tegas Poengky.
Sekadar informasi, Gunawan mencabut gugatan praperadilan pertama pada 24 September lalu. Namun dia kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Ditppiddeksus Bareskrim Mabes Polri ke PN Jaksel. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018, di hari yang sama.
Pemohon praperadilan mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.
Baca Juga : Jokowi Diminta Selidiki Dugaan Raibnya Uang Negara Rp45,6 Triliun