Kompas.com – Baru dua bulan bebas dari hukuman, anggota Sabhara Polres Muaraenim Briptu AF (34) kembali tertangkap karena mengedarkan narkoba.
AF diringkus di Desa Lubuk Ampelas, Muaraenim, Kamis (25/2/2016) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu ia tengah mengendarai mobil Toyota Agya warna putih BG 1769 EC.
Polisi yang melakukan pengintaian mengejar pelaku dan berhasil menyalipnya. Namun, ketika polisi satuan narkoba turun dan akan meminta pelaku menghentikan laju kendaraaan, AF justru tancap gas dan nyaris menabrak anggota satuan narkoba.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi di Desa Lubuk Ampelas. Pelaku terhenti karena kendaraannya terperosok. AF turun dan kabur dengan membawa tas kecil warna coklat ke perkampungan. Pelaku sempat menyembunyikan tasnya di belakang salah satu rumah warga. Ia tak berkutik setelah polisi dan masyarakat mengepungnya.
Polisi yang menggeledahkan menemukan satu paket kecil sabu-sabu di saku celana pelaku. Tas kecil yang disembunyikannya ditemukan dan di dalamnya terdapat sejumlah paket sabu-sabu serta uang. Kepala Polres Muaraenim AKBP Nuryanto mengatakan, AF pernah dihukum selama tiga tahun, dan baru bebas penjara pada bulan Desember 2015 lalu. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pelaku itu memang akan diberhentikan dan kita tinggal menunggu keputusannya saja. Ternyata ia terkena lagi, tentu PTDH-nya akan bertambah cepat,” ujar Nuryanto.
Saat ini, AF diamankan bersama barang bukti 11 paket besar narkoba berisi sabu-sabu dengan berat kotor 95,58 gram serta satu paket sabu-sabu 0,38 gram. Polisi juga menyita uang sebanyak Rp 10.055.000, satu unit timbangan digital, sebuah tas kecil warna coklat, dan satu unit mobil Toyota Agya warna putih BG 1769 EC.
(Kongres Advokat Indonesia)