WN China Pelaku Pembunuhan di Gambir Bisa Diproses Hukum Indonesia
WN China Pelaku Pembunuhan di Gambir Bisa Diproses Hukum Indonesia

WN China Pelaku Pembunuhan di Gambir Bisa Diproses Hukum Indonesia

kumparan.com – Pelaku pembunuhan WN China bernama Huang Shu Ping di kamar hotel di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Agustus lalu berhasil ditangkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku yang bernama Li Hui itu ditangkap dinegara asalnya, China oleh kepolisian setempat.

“Ya pelaku sudah ditangkap oleh polisi setempat,” ujar Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (2/10).

Namun Argo tidak merinci kapan Li Hui ditangkap, tetapi proses hukuman akan diserahkan kepada kepolisian China. “Diproses di sana, mereka yang tangkap dan kita sudah koordinasi dengan polisi di China juga,” tambah Argo.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai, seharusnya Li Hui diproses dengan hukum Indonesia karena lokasi kejadian pembunuhannya terjadi di Indonesia. “Karena dia sudah di China, tapi locus-nya (lokasi) kan ada di Indonesia, harusnya hukum Indonesia dan otoritas indonesia yang melakukan itu,” ujar Hikmahanto Juwana kepada kumparan, Selasa (2/10).

Hikmahanto menambahkan, pada kejahatan yang melibatkan dua negara biasanya akan dilakukan ekstradisi. Namun karena kali ini pelaku merupakan WN China dan tertangkap juga di China, maka ekstradisi sulit dilakukan.

“Biasanya kalau diekstradisi itu negara tidak akan melakukan ekstradisi terhadap warga negaranya sendiri. UU ekstradisi kita juga bilang seperti itu, kalau warga negara sendiri maka tidak diesktradisi, kecuali kalau ada permintaan negara lain,” jelas Juwana.
UKW

Terkait ditangkapnya Li Hui oleh kepolisian setempat, Hikmahanto menyebut bahwa pelaku bisa diproses dengan hukum dan otoritas Indonesia melalui kerjasama antara pemerintah China dan Indonesia. “Ya nanti akan dikirim ke Indonesia dulu, dan akan diproses menurut hukum Indonesia dengan otoritas Indonesia. Kerja sama baik dari pemerintah China,” kata Hikmahanto.

Menurutnya, upaya tersebut bukanlah ekstradisi melainkan bentuk kerja sama antara dua kepolisian di masing-masing negara.”Ini sih kerjasama police to police,” tambahnya.

Sebelumnya, Huang Shu Ping ditemukan tewas oleh seorang staff hotel dengan luka tusuk di bagian perut di Hotel Time Out, Gambir, pada Rabu (26/8) lalu. Sebelum ditemukan tewas, pada tanggal (23/8), korban bersama dengan pelaku memesan hotel itu sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku keluar dari hotel itu dan tidak kunjung kembali. Diduga kuat pelaku kabur usai menghabisi korban di dalam kamar hotel. Kasus ini sempat ditangani oleh Polres Jakarta Pusat. Namun akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga : 50 Juta Akun Facebook Diretas, Ini Yang Dikhawatirkan HPHSI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024