Kejaksaan Jebloskan Guru JIS Ferdinand Tjong ke Lapas Cipinang
Kejaksaan Jebloskan Guru JIS Ferdinand Tjong ke Lapas Cipinang

Kejaksaan Jebloskan Guru JIS Ferdinand Tjong ke Lapas Cipinang

Kejaksaan Jebloskan Guru JIS Ferdinand Tjong ke Lapas Cipinang

Metrotvnews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeksekusi salah seorang guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi terpidana tindak pencabulan terhadap muridnya, Ferdinand Tjong. Ferdinand ditangkap di rumahnya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, dini hari tadi.

“Kamis dini hari, salah seorang terpidana sudah dieksekusi,” kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (25/2/2016).

Sedangkan satu terpidana lain, Neil Bentlemen, masih dalam perburuan tim dari kejaksaan. Ferdinan Tjong sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memvonis dua guru JIS yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional itu selama 11 tahun penjara.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

“MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun,” kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi, di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat. PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua WN AS tersebut.

Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Siaran Pers Dewan Kehormatan Dareah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta
September 25, 2023
Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023