Metrotvnews.com – Pemerintah memastikan Indonesia dalam kondisi aman. Peringatan bahaya teror di beberapa wilayah Indonesia yang diterbitkan pemerintah Australia tak perlu direspons berlebihan.
“Sekali lagi kami ingin menyampaikan bahwa Indonesia sangat aman. Jadi tidak perlu kemudian ada hal yang berlebihan” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Dia menjelaskan, pemerintah telah melakukan deteksi dini atas seluruh ancaman. Terbukti dengan ditangkapnya sejumlah terduga teroris dalam peristiwa serangan teror di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. “Polisi terutama dan BNPT telah berhasil untuk mengurai dari jaringan yang ada,” tuturnya.
Kader PDI Perjuangan ini menambahkan, aparat keamanan juga sudah melakukan tindakan preventif dengan mengurai sel-sel teroris yang ada di Indonesia. Meski revisi rancangan undang-undang tentang pencegahan terorisme belum disahkan. “Walaupun itu belum ada. Tapi semuanya ini sudah terurai dengan baik,” ujar Pramono.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan Australia hanya mengeluarkan travel advice atau peringatan bepergian ke Indonesia. Bukan larangan bepergian atau travel warning.
Polri, lewat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto menegaskan tak ada yang perlu dikhawatirkan terkait keamanan RI. Dia pun menjamin lembaga pengawal keamanan bahu membahu dan bersinergi untuk menciptakan situasi kondusif.
Sebelumnya, Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan ancaman bahaya teror di Indonesia. Dalam siaran persnya, ada beberapa wilayah yang diindikasikan bahaya teror. Beberapa wilayah yang menjadi target serangan menurut peringatan tersebut, menyebutkan wilayah seperti Jakarta, Bali, Lombok.
Pemerintah Australia meminta warganya di seluruh Indonesia untuk memeriksa keamanan pribadi dan memonitor media mengenai ancaman keamanan terbaru. Sementara untuk wilayah Sulawesi, Papua dan Papua Barat diminta untuk mempertimbangkan kembali melakukan perjalanan ke tempat-tempat itu.
(Kongres Advokat Indonesia)