Datangi MK, PSI Minta Uji Materi soal Iklan Kampanye
Datangi MK, PSI Minta Uji Materi soal Iklan Kampanye Segera Disidangkan

Datangi MK, PSI Minta Uji Materi soal Iklan Kampanye Segera Disidangkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jelang ibadah salat Jumat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) guna segera menyidangkan Uji Materi Undang-Undang Pemilu Tahun 2017, khusunya soal pasal tentang citra diri dan iklan kampanye.

Suasana MK tidak terlalu ramai pada Jumat siang, dan tiga orang perwakilan PSI, yakni Rian Enest, Idris Ahmad, dan Anggara Wicitra berdiri di depan lobi MK.

“Kami masukkan surat permohonan itu bulan Juli dengan harapan segera disidangkan. Namun pada akhirnya Minggu ini mulai kampanye, dan sampai sekarang permohonan kami belum disidangkan,” ujar juru bicara PSI bidang hukum Rian Ernest yang memegang surat tersebut, Jumat (21/9/2018).

Mengenakan jaket partai berwarna merah, Rian berharap seusai persidangan sengketa pilkada yang jumlahnya banyak, MK bisa segera menyidangkan uji materi yang diajukan PSI.

“Kami kan juga partai politik secara sah, punya badan hukum, juga harap diperhatikanlah,” tambahnya.

Titik start PSI yang berbeda dengan partai-partai lama, menjadi kendala PSI dalam mengenalkan dan menyampaikan profil para caleg beserta programnya.

“Kami enggak bisa beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan internet. Iklan bisa tetapi difasilitasi KPU, itu pun waktunya pendek hanya 21 hari,” tambahnya.

Untuk itulah, Rian meneruskan nasib dan niat PSI sebagai partai baru di Indonesia sekarang ini ada di tangan majelis hakim MK.

“Penutup dalam surat permohonan surat kami, demikian jeritan kami sebagai partai baru. Semoga keadilan berdiri bersama kami,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (17/7/2018) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Selasa (17/7/2018).

Sementara itu pasal yang diuji oleh PSI adalah Pasal 1 angka 35, PSI memohon frasa “dan/atau citra diri” dihapuskan, agar tidak ada lagi orang dikriminalkan hanya karena pencantuman nomor urut dan logo partai.

PSI ingin agar rambu kampanye kembali jelas, penyampaian visi, misi dan program kerja.

Untuk ketiga pasal, yakni Pasal 275 ayat 2; Pasal 276 ayat 2; Pasal 293 ayat 1 sampai 3 pada intinya PSI meminta agar PSI diperbolehkan beriklan kampanye semenjak masa kampanye September.

Baca Juga : Korupsi Bakamla: Keponakan Novanto Cabut Keterangan, Apa Akibatnya?

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024