Tempo.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara, yakni TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, dan di TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Morobo.
Dalam putusan MK yang dibacakan anggota majelis hakim, Wahiduddin Adams dan Suhartoyo, pada Kamis, 25 Februari 2016, lembaga peradilan itu mengabulkan sebagian gugatan pemohon, pasangan calon bupati-wakil bupati, Rusman Emba-Malik Ditu.
Menurut Mahkamah, pemilihan kepala daerah Muna terbukti curang. Bentuk kekurangannya, yaitu pemilih melakukan pencoblosan ganda atau lebih dari satu kali berdasarkan keterangan dari saksi-saksi pihak pemohon.
“Dalil pemohon terkait dengan pencoblosan lebih dari satu kali dapat diterima,” kata Wahiduddin Adams, yang juga disaksikan melalui video conference di ruang perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo (UHO) Kendari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Tenggara Hidayatullah selaku pihak termohon membenarkan tiga TPS akan melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai perintah MK. Dengan keluarnya putusan itu, kata Hidayatullah, pihaknya segera mempersiapkan semua kelengkapannya.
“KPU RI dan KPU Provinsi akan melakukan monitoring untuk pelaksanan pilkada Muna yang digelar paling lama 30 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi keluar,” kata Hidayatullah saat dihubungi, Kamis, 25 Februari 2016.
Dalam penghitungan KPU, pilkada Muna yang dilaksanakan 9 Desember 2015 dimenangkan pasangan calon, dr Baharuddin-La Pili, dengan selisih 33 suara atas Rusman-Malik. Dengan adanya putusan MK tersebut kemenangan Baharuddin-La Pili batal dengan sendirinya.
(Kongres Advokat Indonesia)