NasDem: Pakta Integritas Prabowo-Ijtimak Ulama Intervensi Hukum
NasDem: Pakta Integritas Prabowo-Ijtimak Ulama Intervensi Hukum

NasDem: Pakta Integritas Prabowo-Ijtimak Ulama Intervensi Hukum

Jakarta, Detik.com – NasDem menilai pakta integritas yang diteken bakal capres Prabowo Subianto dengan Ijtimak Ulama II mengandung intervensi hukum. Hal itu terkait poin jaminan terhadap kepulangan Habib Rizieq Shihab.

“Hukum itu kan panglima, semua orang sama di mata hukum. Jadi nggak boleh dong presiden mengintervensi. Kasus hukum ya, kasus hukum,” kata Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago saat dihubungi, Minggu (16/9/2018).

Irma menjelaskan selama ini kasus yang berkaitan dengan Habib Rizieq berjalan sesuai koridor hukum. Ia menegaskan presiden bukan seorang raja yang berhak menentukan berlanjut atau tidaknya kasus hukum seseorang.

“Untuk apa negara memiliki institusi hukum, kalau presiden boleh intervensi menghukum siapa yang dibenci dan melepaskan siapa yang disukai? Presiden kan bukan raja. Kalau presiden selalu bisa intervensi bukankah itu yang namanya diktator?” ujarnya.

Meski demikian, Irma menyebut dukungan GNPF-U kepada Prabowo merupakan suatu hal yang bisa diterima di alam demokrasi. Ia meminta dukungan itu diberikan secara wajar.

“Soal dukung mendukung itu menjadi bagian dari aktualisasi demokrasi. Silakan berjalan saja secara wajar,” tegas Irma.

Bakal capres Prabowo Subianto meneken pakta integritas yang disodorkan oleh GNPF Ulama saat Ijtimak Ulama II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).

Ada 17 poin yang disodorkan, salah satunya tentang kepulangan Habib Rizieq Syihab. Poin tentang Habib Rizieq itu tercantum di nomor 16. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman.

Baca Juga : Jalankan Putusan MA, Demokrat Tetap Usung 12 Caleg Mantan Napi Korupsi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024