Kuasa Hukum First Travel Sebut Proses Hukum Tak Bermanfaat
Kuasa Hukum First Travel Sebut Proses Hukum Tak Bermanfaat

Kuasa Hukum First Travel Sebut Proses Hukum Tak Bermanfaat

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA – Kuasa hukum First Travel, Karolus Seda, mengatakan proses hukum perkara penipuan dan pencucian uang tiga bos First Travel tak bermanfaat.

Ia menilai proses hukum yang dimulai sejak Pengadilan Negeri Depok hingga Pengadilan Tinggi Bandung mempromosikan Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sama dengan biro jasa umrah First Travel.

“Pemerintah tidak pernah membedakan antara subjek Andika dengan First Travel, semua disamaratakan. Jadi begitu Andika dijadikan tersangka, First Travel juga diangkut seperti Andika. Andika sudah dihukum, First Travel juga diambil sama pemerintah,” kata Karolus di Sukmajaya, Depok, Senin (10/9/2018).

Karolus mencontohkan putusan PN Depok dan PT Bandung yang memutus seluruh aset First Travel dirampas negara.

Menurutnya aset tiga bos First Travel itu dapat digunakan guna memberangkatkan puluhan ribu jemaah yang gagal Umrah.

Pasalnya aset ketiga bos First Travel yang kini ditahan di Rutan Kelas II B Cilodong Depok berasal dari uang jemaah.

“Terus kemanfaatan hukum yang kita mau cari di sini apa? Tidak ada manfaatnya sama sekali. Apakah hukum hanya untuk menjerat orang dipenjara. Kan tidak, hukum hadir di sini bahwa jemaah sudah menyetorkan uang dan kemudian mereka harus berangkat,” ujarnya.

Karolus menyatakan bahwa kliennya akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.

Ia berharap di tingkat kasasi nanti MA dapat mempertimbangkan nasib puluhan ribu jemaah yang telah menyetorkan uangnya.

“Kok tiba-tiba uang itu dirampas untuk negara, itu yang sangat kami sayangkan. Jadi kami minta dari pihak pemerintah, coba ini ditelaah lagi soal penerapan hukum. Harus dipisahkan antara Andika dengan First Travel. Kalau First Travel itu tanggungannya banyak, jemaah,” tuturnya.

Sebagai informasi memutus Andika, Anniesa, dan Kiki bersalah karena melakukan tindak penipuan dan pencucian uang.

Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa divonis 18 penjara, pasangan suami istri itu diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Sementara Kiki yang merupakan adik kandung Anniesa divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Banding yang diajukan Andika dan Anniesa ditolak oleh PT Bandung pada Rabu (15/8/2018) dan justru menguatkan putusan PN Depok.

Baca Juga : Banyak Kejanggalan Hukum, KY Diminta Sikapi Putusan PN Jaksel

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024