4 Alasan MA Menangkan Orang Jakarta Miliki Merek Pierre Cardin

4 Alasan MA Menangkan Orang Jakarta Miliki Merek Pierre Cardin

Detik.com – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Pierre Cardin Prancis. Merek asal Prancis itu jatuh ke orang Jakarta, Alexander Satryo Wibowo. Apa alasannya?

Berdasarkan berkas putusan yang dirangkum detikcom, Rabu (5/9/2018), berikut 4 alasan MA:

1. First to File

Alex mendapatkan hak merek itu dari hak eksklusif merek Pierre Cardin yang terdaftar pada 29 Juli 1977. Sedang pemilik ‘asli’ merek Pierre Cardin baru mendaftarkannya di Indonesia pada tahun 1999.

2. Nebis in Idem

Pengajuan dan pembatalan merek Pierre Cardin Prancis adalah pengajuan pembatalan yang kedua, setelah pengajuan gugatan pembatalan yang pertama ditolak pada 22 Desember 1981 dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Menurut hukum, penggugat tidak diperbolehkan lagi untuk mengajukan gugatan ini,” ujar majelis dengan bulat.

3. Itikad Baik

Pendaftaran merek Alexander Satryo Wibowo tidak memiliki maksud untuk mendompleng merek milik Pierre Cardin Prancis sehingga sesuai UU Merek tidak dapat dikualifikasikan memiliki itikad tidak baik.

4. Unsur Pembeda

Produk Alexander Satryo Wibowo memiliki pembeda dengan selalu mencantumkan kata-kata ‘product by PT Gudang Rejeki’ sebagai pembeda sehingga dengan demikian menguatkan dasar pemikiran bahwa merek tersebut tidak mendompleng keterkenalan merek lain.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024