Detik.com – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Pierre Cardin Prancis. Merek asal Prancis itu jatuh ke orang Jakarta, Alexander Satryo Wibowo. Apa alasannya?
Berdasarkan berkas putusan yang dirangkum detikcom, Rabu (5/9/2018), berikut 4 alasan MA:
1. First to File
Alex mendapatkan hak merek itu dari hak eksklusif merek Pierre Cardin yang terdaftar pada 29 Juli 1977. Sedang pemilik ‘asli’ merek Pierre Cardin baru mendaftarkannya di Indonesia pada tahun 1999.
2. Nebis in Idem
Pengajuan dan pembatalan merek Pierre Cardin Prancis adalah pengajuan pembatalan yang kedua, setelah pengajuan gugatan pembatalan yang pertama ditolak pada 22 Desember 1981 dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Menurut hukum, penggugat tidak diperbolehkan lagi untuk mengajukan gugatan ini,” ujar majelis dengan bulat.
3. Itikad Baik
Pendaftaran merek Alexander Satryo Wibowo tidak memiliki maksud untuk mendompleng merek milik Pierre Cardin Prancis sehingga sesuai UU Merek tidak dapat dikualifikasikan memiliki itikad tidak baik.
4. Unsur Pembeda
Produk Alexander Satryo Wibowo memiliki pembeda dengan selalu mencantumkan kata-kata ‘product by PT Gudang Rejeki’ sebagai pembeda sehingga dengan demikian menguatkan dasar pemikiran bahwa merek tersebut tidak mendompleng keterkenalan merek lain.