Cnnindonesia.com – Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI) menggugat aturan soal syarat gugurnya sidang praperadilan. Pengadilan Negeri (PN) diminta tak mulai sidang sebelum ada putusan praperadilan.
Aturan yang digugat adalah Pasal 82 ayat 1 huruf c dan d Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Selama ini, suatu perkara di praperadilan gugur apabila pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai di pengadilan negeri.
Salah satu penggugat, Herwanto, mengatakan frasa ‘mulai diperiksa oleh pengadilan negeri’ yang terdapat dalam pasal itu multitafsir. Aturan itu dianggap tak menjelaskan secara rinci kapan dimulainya pemeriksaan sidang pengadilan negeri.
“Apakah praperadilan gugur sejak berkas dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan negeri, sejak diperiksa pada sidang perdana, atau sejak pembacaan surat dakwaan?” ujarnya, saat membacakan gugatan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (5/9).
Ia mencontohkan dengan kasus praperadilan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Praperadilan kasus ini gugur lantaran sidang pemeriksaan di pengadilan negeri telah masuk pokok perkara. Saat itu, kata Herwanto, penuntut umum meminta hakim menunda sidang praperadilan untuk kepentingan penyidikan.
Selama masa penundaan tersebut, ternyata penyidikan terus berjalan hingga sidang pokok perkara dimulai di pengadilan negeri. Akibatnya praperadilan yang diajukan menjadi gugur.
Menurut Herwanto, penundaan sidang praperadilan itu semata hanya upaya mengulur waktu agar suatu perkara di pengadilan negeri dapat mulai disidangkan. Padahal, katanya, praperadilan penting sebagai bentuk pengawasan terkait proses penegakan hukum.
“Praperadilan yang dinyatakan gugur ketika mulai sidang pemeriksaan pokok perkara menjadi kabur karena tidak dijelaskan akibat kealpaan pemohon atau karena pengaturan yang tidak jelas,” katanya.
Oleh karena itu, para penggugat meminta majelis hakim mengubah frasa dalam pasal tersebut. Yakni, pengadilan negeri harus menunda pemeriksaan suatu perkara sampa ada putusan praperadilan.
MK diketahui pernah memutus perkara serupa tentang ketentuan gugurnya praperadilan. Saat itu, MK menjelaskan bahwa praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan dimulai sidang pertama di pengadilan negeri.
Sejumlah perkara praperadilan memang pernah gugur usai sidang pokok perkara dimulai di pengadilan negeri. Selain Setnov, gugatan praperadilan yang diajukan mantan pengacara, Fredrich Yunadi juga digugurkan hakim lantaran sudah masuk pokok perkara.