Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengeluhkan proses penengakan hukum laut di Indonesia.
Ia mengatakan bahwa sampai saat ini penegakan hukum laut di Indonesia masih tumpang tindih.
Kondisi tersebut tercermin dari jumlah instansi yang memiliki kewenangan memeriksa atau menangkap kapal di tengah laut.
Carmelita mencatat bahwa ada 18 instansi yang memiliki kewenangan tersebut. Ke-18 instansi tersebut memiliki kewenangan dan peraturan sendiri-sendiri.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan biaya tinggi dan waktu operasional kapal yang tak efesien,” katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (2/9).
Carmelita mengatakan untuk mengatasi masalah tersebut pihaknya mendorong pemerintah untuk segera membentuk badan tunggal penegak hukum laut.
Badan tunggal tersebut nantinya diberi kewenangan penuh untuk mengkoordinasikan dan melakukan pemeriksaan ataupun menangkap kapal.
INSA kata Carmelita telah membahas usulan pembentukan badan tersebut dengan TNI. Menurutnya, Panglima TNI Hadi Tjahjanto juga menyambut positif keinginan INSA tersebut.
Baca Juga : Anak Buah Terjerat Kasus Hukum, Anies Siap Pasang Badan