Okezone.com – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 mengenai Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada 19 Februari lalu.
Dilansir dari laman Setkab, Kamis (25/2/2016), PMK tersebut dimaksudkan guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat (AS), untuk mendukung penguatan perekonomian nasional, serta sesuai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000.
Dengan demikian, pengenaan PPh atas bunga dari Deposito dalam mata uang dolar AS yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai tarif PPh 10 persen dari jumlah bruto untuk Deposito dengan jangka waktu satu bulan.
Sedangkan untuk bunga deposito dengan jangka waktu tiga bulan dikenakan tarif 7,5 persen dari jumlah bruto. Kemudian untuk deposito dengan jangka waktu enam bulan dikenakan tarif 2,5 persen dari jumlah bruto. Serta tarif 0 persen dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Sedangkan atas bunga dari Deposito dalam mata uang Rupiah, dikenakan tarif 7,5 persen dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu satu bulan. Kemudian tarif 5 persen dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu tiga bulan dan tarif 0 persen dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu enam bulan atau lebih dari enam bulan.
Adapun, bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari Deposito selain dari Deposito yang bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dikenai tarif PPh yakni 20 persen dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Selain itu dikenakan tarif 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
“Ketentuan mengenai pengenaan PPh atas bunga dari Deposito sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal Devisa Hasil Ekspor yang atas bunga Depositonya telah dikenai PPh dengan tarif sebagaimana dimaksud ditempatkan kembali sebagai Deposito, termasuk Deposito,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK itu.
Bunga Deposito yang dikenai PPh harus memenuhi persyaratan di antaranya sumber dana Deposito merupakan dana Devisa Hasil Ekspor yang diperoleh setelah berlakunya PP Nomor 123 Tahun 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor.
Selain itu, sumber dana Deposito juga berasal dari pemindahbukuan dana Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan pada rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri dan rekening milik eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana Devisa Hasil Ekspor. Serta, Deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 22 Februari 2016 lalu.
(Kongres Advokat Indonesia)