DEPOK, KOMPAS.com – Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 80 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Jalan Nangka dengan tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto.
“Kami telah melakukan penyelidikan sejak November 2017. Kami selidiki semua anggota yang terkait dengan kasus ini termasuk anggota sipil, anggota DPRD, warga, dan semua yang terkait,” ucap Didik, di Polresta Depok, Jalan Margonda, Depok, Rabu (29/8/2018).
Didik mengatakan, dari beberapa alat bukti dan saksi yang sudah dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka kegiatan pengadaan tanah Jalan Nangka tahun anggaran 2015.
“Dalam proses penyidikan saat itu. Tim penyidik menemukan perbuatan HP dan NMI melawan hukum pengadaan tanah Jalan Nangka, Tapos, sampai Jalan Raya Bogor,” ucap Didik.
Menurut Didik, saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian. “Nanti pada saatnya, kami akan melakukan pemanggilan pada saudara NMI dan HP untuk lakukan pemeriksaan,” ucap Didik.
Didik sebelumnya mengatakan, Nur Mahmudi dan Harry Prihanto terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015.
“Jadi Saudara NMI ini awalnya membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka. Namun, fakta yang ditemukan anggaran APBD 2015 itu malah keluar (overlap atau tumpang tindih),” ucap Didik, di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (29/8/2018).
Menurut Didik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa kerugian daerah akibat proyek tersebut hingga Rp 10 miliar.
Baca Juga : Pollycarpus Bebas, DPR Pertanyakan Perkembangan Kasus Munir