Cnnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara. Merry diduga menerima duit sogok sebesar Sin$280 ribu untuk meringankan perkara pihak tertentu.
Merry menerima uang tersebut dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Merry adalah salah satu hakim yang menangani perkara itu.
“Diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah Sin$280 ribu,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).
Agus mengatakan saat operasi tangkap tangan dilakukan Selasa (28/8), tim penindakan KPK turut mengamankan uang sejumlah Sin$130 ribu. Sementara itu, Merry diduga telah lebih dahulu menerima uang sebesar Sin$150 ribu.
“Sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan, diduga sebelumnya telah terjadi pemberian Sin$150 ribu pada MP (Merry Purba). Pemberian ini merupakan bagian dari total Sin$280 ribu,” ujarnya.
Agus menyebut pemberian uang yang dilakukan Tamin kepada Merry itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp132 miliar.
“Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut,” kata Agus.
Selain Merry yang ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah juga menjerat Tamin, Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, dan Hadi Setiawan orang kepercayaan Tamin. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima suap, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi sogok.