Detik.com – Penyidik KPK memanggil 3 anggota Komisi V DPR terkait kasus suap Damayanti Wisnu Putranti. Ketiga anggota DPR itu berasal dari fraksi PKB.
“Ketiganya dipanggil untuk diperiksa bagi tersangka AKH,” ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2016).
Ketiga anggota DPR itu yakni Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, dan Mohammad Toha. Mereka akan dimintai keterangan terkait tersangka Abdul Khoir.
Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan bagi Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa anggota Komisi V DPR lainnya yaitu Musa Zainudin serta Andi Taufan Tiro.
Pada Selasa (9/2) lalu, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V dari Fraksi Hanura, Fauzih Amro. Dia mengaku ikut dalam kunjungan kerja Komisi V ke Maluku pada bulan Agustus 2015.
“Nanti juga, kata penyidik, seluruh anggota yang kunker komisi ke Maluku itu akan dipanggil semua. Kita berjumlah 22 orang dan 4 orang sebagai kesekretariatan, itu saja,” ucap Fauzih usai diperiksa.
Sebelumnya pula anggota DPR Budi Supriyanto telah diperiksa penyidik KPK. Politisi Golkar tersebut juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti.
(Kongres Advokat Indonesia)