Gugatan Kasasi Jokowi soal Karhutla Belum Dapat Nomor Perkara

Gugatan Kasasi Jokowi soal Karhutla Belum Dapat Nomor Perkara

Cnnindonesia.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan gugatan kasasi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih diproses di Mahkamah Agung. Hatta sendiri mengaku belum tahu kelanjutan prosesnya karena gugatan itu disebutnya baru masuk ke Direktorat Pranata dan Tata Laksana (pratala) sepekan silam.

“Belum, karena tidak tahu saya. Karena berkas perkaranya belum dikirim masih di pratala,” kata Hatta, Jakarta, Selasa (28/8).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menerangkan gugatan itu belum mendapat nomor perkara. “Masuk ke pratala seminggu yang lalu. Perkiraan di pratala satu bulan. Ada ribuan perkara kan di sini nggak satu dua,” kata Abdullah.

“Belum dapat nomor perkara. Di pratala itu diperiksa kelengkapan berkasnya secara administrasi secara formil kemudian diberi tanda untuk memudahkan proses hukum nanti. Keputusan halaman sekian, kemudian memori jadi ada tempelan-tempelannya banyak gitu,” sambungnya.

Lebih lanjut, Abdullah menerangkan gugatan itu harus memenuhi kelengkapan berkas terlebih dahulu untuk lulus administrasi. Setelahnya, berkas akan diproses lebih lanjut untuk memudahkan proses hukum. Ketika semua telah lengkap, barulah berkas diserahkan ke paniteraan. Kemudian diberi nomer, lalu dinaikkan ke Ketua MA.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya Kalimantan Tengah memvonis Presiden Jokowi dkk melawan hukum dalam kasus Karhutla. Selain Jokowi, pihak yang tergugat adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya itu menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 19 September 2017.

Dalam vonis, Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024