Romahurmuziy Dicecar Penyidik KPK soal Tupoksi Pengurus PPP

Romahurmuziy Dicecar Penyidik KPK soal Tupoksi Pengurus PPP

Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah pertanyaan kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy atau Romi. Dia diperiksa selama 1,5 jam terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Selesai diperiksa, Romi mengaku tidak ditanya penyidik terkait inti kasus dugaan suap dana perimbangan. “Tidak. Hampir enggak ada urusan, (pertanyaan) itu lebih kepada tupoksi kepengurusan,” kata Romy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8).

Romi mengaku lebih banyak ditanya perihal tugas pokok dan fungsi kepungurusan di PPP. “Sekitar 10 pertanyaan berkaitan dengan perkara tetapi lebih pada pertanyaan tentang tupoksi kepengurusan di PPP,” ujar Romi.

Romy mengungkapkan penyidik memberi sekitar 6 pertanyaan, sebanyak 10 pertanyaan substansial dan 6 pertanyaan pribadi serta kesiapannya. Pertanyaan paling banyak mengenai keseharian di partai dan tupoksi salah satu pejabat struktural PPP yang sebelumnya sempat diperiksa oleh KPK.

Romy juga diminta menjelaskan soal keanggotaan di PPP dan proses muktamar islah hingga bagaimana seorang fungsionaris di PPP bisa terpilih.

“Sehingga saya ditanya tentang tupoksi yang bersangkutan. Kemudian apakah memang ada hal-hal di luar perintah keorganisasian partai yang pernah disampaikan atau memang menjadi inisiatif pribadi,” lanjut dia.

Selain itu, Romi juga ditanya mengenai penggeledahan dan penyitaan uang Rp1,4 miliar dari rumah salah satu fungsionaris PPP. Namun dia mengaku tidak tahu menahu terkait penggeledahan tersebut.

“Ya ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP dan saya memang tidak tahu karena yang bersangkutan kan menjalankan bisnis-bisnis di luar urusan partai,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka.

Selain Yaya dan Amin, lembaga antirasuah juga menjerat Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan pihak swasta Ahmad Ghiast. Amin diduga menerima suap ā€ˇsejumlah Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Sementara itu, Yaya berperan membantu Amin meloloskan anggaran dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024