Sembilan Pilot Lion Air Ditahan Polisi Karena Memalsukan Dokumen - Kongres Advokat Indonesia

Sembilan Pilot Lion Air Ditahan Polisi Karena Memalsukan Dokumen

Tempo.co – Sebanyak 9 penerbang (pilot) dan seorang karyawan pada maskapai penerbangan Lion Air Group ditahan pihak kepolisian karena diduga memalsukan dokumen. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan para penerbang dan karyawan ini melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. “Diduga memalsukan surat-surat dan dokumen,” ujar Danang dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 22 Mei 2018.

Danang menyebutkan, para pilot terdiri dari Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), Oreza Mulya Santana (35) serta seorang karyawan bernama Tabroni (31).

Menurut Danang, penahahan 10 orang ini atas laporan manajemen Lion Air ke kepolisian atas dugaan pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja.

Pada saat pelaksanaan pemalsuan dokumen tersebut, kata Danang, diduga telah bekerjasama dengan pihak lain, dalam hal ini karyawan (internal) atau pihak ketiga lainnya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Menurut Danang sembilan pilot dan satu karyawan tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja Lion Air Group.” Namun, mereka telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain.”

Danang menegaskan, berdasarkan aturan Lion Air Group setiap awak pesawat apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai, wajib menyelesaikan ketentuan/ kewajiban yang telah disepakati, salah satunya biaya pelatihan (training). “Jika kewajiban itu tidak diselesaikan, maka dapat merugikan perusahaan,”katanya.

Lion Air Group mengecek setiap awak pesawat atau karyawan/ karyawati yang telah mengundurkan diri dari lingkungan Lion Air Group tetapi belum menyelesaikan kewajibannya. Lion Air Group telah bekerjasama dengan pihak berwajib untuk menyelidiki penggunaan dokumen yang diduga tidak benar.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024