Tempo.co – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
“Hari ini jaksa penuntut KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Agustus 2018.
Dalam perkara ini, Zumi akan diadili dalam kasus penerimaan gratifikasi dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Selain itu, Zumi akan diadili dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Selanjutnya, kata Febri, KPK menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan jadwal persidangan.
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka penerima gratifikasi sebanyak Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi bersama dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. KPK menduga Zumi dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD.
Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan Zumi sebagai tersangka pemberi suap. Zumi diduga meminta Arfan dan Saipudin, asisten daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan RAPBD 2018. Zumi diduga berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 3,4 miliar untuk menyuap anggota DPRD. Setiap anggota DPRD diduga akan mendapat jatah Rp 200 juta.