Tempo.com – Sebanyak 15 pejabat setingkat Direktur, Kepala Biro dan Kepala Bagian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke pimpinan lembaga antirasuah itu. Mereka meminta pimpinan KPK menunda pelantikan pejabat hasil rotasi yang rencananya akan dilakukan pada 24 Agustus 2018.
“Kami mohon agar kiranya pelantikan ditunda sampai dengan disahkannya peraturan komisi tentang rotasi pegawai yang melibatkan Biro SDM, Biro Hukum dan pihak terkait lainnya,” dikutip dari surat yang dilayangkan pada Kamis, 16 Agustus 2018.
Dalam suratnya, para pejabat itu menyatakan mendukung rotasi sebagai bagian dari pengembangan pegawai. Namun mereka meminta rotasi dilakukan secara adil dan terbuka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK RI.
Menurut mereka, dalam aturan itu rotasi harus dilakukan bagi semua pegawai yang memenuhi syarat sesuai dengan kompetensi dan kinerja pegawai yang bersangkutan. Akan tetapi, para pejabat itu mengaku sebagian besar pegawai yang dirotasi tidak mengetahui akan dirotasi ke posisi mana. Mereka mengaku hanya mengetahui pimpinan meminta masukan dari para Deputi dan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPK tanpa melalui proses penilaian.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya surat tersebut. Dia mengatakan, dalam surat tersebut, 15 pejabat mendukung rotasi. Namun, Febri menambahkan, mereka berharap proses rotasi ditunda sampai ada aturan yang lebih rinci seperti disyaratkan PP tersebut.
“Menurut pejabat struktural tersebut, pengiriman surat ke pimpinan adalah cara menjaga KPK tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata dia secara tertulis, Sabtu, 18 Agustus 2018.
Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK juga menentang rencana rotasi tersebut. Wadah Pegawai KPK meminta pimpinan membuat aturan yang jelas sebelum melakukan rotasi. Mereka juga menuntut diadakan penilaian dan uji kompetensi terhadap pejabat yang dipindah. “Proses rotasi dan mutasi harus dilakukan dengan aturan main yang jelas,” kata Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo Harahap.
Febri mengatakan pimpinan akan mempertimbangkan usul dan masukan dari 15 pejabat dan Wadah Pegawai. Pimpinan, kata dia, tengah menyusun aturan yang lebih rinci terkait rotasi. “Pimpinan KPK tentu akan mempertimbangkan hal tersebut dalam pengambilan keputusan,” kata dia.