Jakarta, detik.com -Polisi telah memeriksa pihak agen terkait 5 tenaga kerja asing yang sempat diamankan di Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, dokumen para tenaga kerja asing itu sudah lengkap dan tidak ada masalah.
“Dokumen sudah lengkap dan tidak ada masalah. Mereka sudah dikembalikan ke hotel tempat mereka menginap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (12/8/2018).
Argo mengatakan, keenam WNA tersebut (5 WN China dan 1 WN Malaysia), pada posisi belum bekerja ketika diamankan Polsek Kalibaru. “Belum ditemukan akan bekerja,” imbuhnya.
Keenamnya diamankan di warung dekat Polsek Kalibaru, Minggu (12/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka diamankan karena tidak melengkapi diri dengan paspor.
“Karena menyangkut warga negara asing, maka kemudian diserahkan ke POA (Pengawasan Orang Asing) Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso.
Hasil interogasi terhadap salah satu WNA, Mr Wong Ten Teck, bahwa dirinya dan 5 WNA lainnya ke Pelabuhan Kalibaru untuk mengecek tongkang Zhe Zhuang 6 Hao, keagenan kapal PT Diri Rejang Berseri yang berada di perairan Buih Barat Pelabuhan Kalibaru. Namun, saat mereka masih menunggu kapal menuju lokasi diamankan ke Polsek Kalibaru.
“Sudah dilakukan pemeriksaan bahwa mereka memiliki paspor yang masih berlaku,” ungkapnya.
Pada saat diamankan, mereka memang tidak membawa paspor karena ditinggal di mes. Pihak agen juga telah dimintai keterangan terkait dokumen ketenagakerjaan para WNA ini.
“Pemberian visa kunjungan saat kedatangan berdasarkan Surat Dirjen Imigrasi Direktur Lalu lintas Keimigrasian U.b Apb. Kepala Subdirektorat Visa Nomor : IMI. 2-GR.01.06-2.4806 dan IMI. 2-GR.01.06-2.4805 dan telah mengurus Dahsuskim (Kemudahan Khusus Keimigrasian) dari Kantor Dirjen Imigrasi,” jelasnya.
Baca juga : Kekerasan Seksual di Cirebon Masih Tinggi
[…] Baca Juga : Polisi Periksa Agen 5 TKA China yang Sempat Diamankan […]