Intersisinews.com – Dugaan penganiayaan yang dialami (RG) salah satu anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dewan perwakilan daerah (DPD) Bengkulu oleh beberapa oknum TNI pada tanggal 4 Agustus 2018 sekitar pukul 21.30 WIB di depan Bataliyon Jaya Yuda Curup Rejang Lebong. Resmi laporkan kejadian tersebut ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) bertempat dijalan Adam Malik KM 8,5 Kota Bengkulu, Kamis (9/8).
Sekitar pukul 15.00 WIB, beberapa perwakilan KAI mendatangin Denpom untuk melaporkan kejadian tersebut. Di duga masih berstatus anggota oknum TNI di Curup Rejang Lebong.
Saat dikonfimasi usai melaporkan kejadian tidak mengenakan tersebut. Ketua DPD KAI mengatakan, dugaan penganiayaan di alami anggotanya masih dalam proses dan komandan sudah menyampaikan memberi batas waktu 2 minggu untuk meningkat menjadi penyidikan.
“Tim dari Denpom sudah berangkat semalam ke Bataliyon Curup Rejang Lebong untuk menetapkan menjadi tingkat penyidikan, sebab pelakunya sudah ketahuan baru satu orang,” ujarnya Ketua DPD KAI, Irwan pada Tuntasonline.com, Kamis (9/8).
Sementara itu, saat di konfimasi langsung ke pihak Komando Daerah Militer II/Sriwijaya (Korem) Bengkulu, Kepala Penerangan Korem, Budi Satria mengatakan, masih dalam tahap penyelidikan.
“Korban melaporkan bahwa ada pemukulan dari beberapa orang yang berpakaian baju loreng tapi tidak tahu indentitasnya, korban yang melapor juga tidak tahu siapa memakai baju loreng tersebut kan bisa jadi itu bukan anggota kami, bisa jadi instansi lain, jadi, jangan dulu praduga tidak bersalah, karena masih diselidiki. Nanti kami akan konfirmasi lagi perkembangan lebih lanjut, ” tegasnya Budi Satria.
Sedangkan kronologis kejadian yang di dapat dari DPD KAI :
Pada malam kejadian tersebut korban sedang dalam perjalanan dari Lubuk Linggau menuju Bengkulu bersama seorang temannya yang bernama Rizal dengan mengendarai mobil. Sesampainya di Curup tepatnya di depan Markas Batalaiyon 144 Jaya Yuda, tiba-tiba mobil korban ( Ranggi) di tabrak speda motor yang di kendarai orang tdk di kenal dan spda motor tsb tanpa plat nomor dan tanpa polisi.
Kemudian korban menepikan mobilnya bermaksud melihat kondisi mobilnya dan speda motor yang jatuh. Atas kejadian tersebut tiba-tiba keluar beberapa orang berbaju loreng dari dalam komplek Bataliyon 144 dan tanpa ba bi bu langsung menyeret korban ( Ranggi) dan menghajarnya. Padahal sketika itu korban sudah menjelaskan bahwa ini salah paham dan juga sdah menjelaskan bahwa dirinya seorang Pengacara.
Korban sdah teriak-teriak bahwa dirinya justru yang di tabrak oleh pengendara sepeda motor.
Tapi tetap saja oknum TNI tersebut tidak mau dengar dan tetap brutal menghajar korban.
Sesaat kemudian baru di sadari oleh oknum tersebut bahwa pengendara sepeda motor lari.
Kemudian korban oleh oknum di bawa masuk ke dalam Bataliyon dg meminta supaya kejadian ini tidak di teruskan kemana mana. Ranggi keberatan atas permintaan tsb dan mengatakan : bahwa terhadap laka lantas yang terjadi saya akan bertanggungjawab jika saya yag salah, akan tetapi terhadap penganiayaan ini saya tdak akan pernah bisa terima dan harus di proses hukum.
[…] Baca Juga : Anggota KAI DPD Bengkulu, Lapor Dugaan Penganiayaan Oknum TNI Bataliyon 144 Jaya Yuda […]