JAKARTA, poskotanews.com – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah keluar, terkait masalah perseteruan Fahri Hamzah vs Presiden PKS Sohibul Iman Cs. Fahri dinyatakan memenangkan perkara itu.
Berhubungan hal tersebut, Fahri Hamzah menyarankan kepada elite DPP PKS tersebut agar menyerah dan menunjukan sikap patuh pada putusan hukum negara yang sudah final.
“Di PN (pengadilan negeri) sudah begitu, PT (pengadilan tinggi) juga. Nah sekarang kan sudah final. jadi menyerah saja,” kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Menjawab pertanyaan jika para tergugat – Presiden PKS Sohibul Iman Cs, tidak mampu membayar ganti rugi, Fahri mengancam akan menyita harta-harta para tergugat jika menolak membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
“Pokoknya, kita eksekusi dulu lah. Kalau nggak ya saya sita harta-harta yang saya gugat itu,” tegasnya sambil menambahkan bahwa sikap patuh dan taat pada hukum itu jauh lebih penting karena akan membantu merecovery nama partai.
Karena menurut Fahri, selama ini ada kesalahan berpikir dari awal yang menganggap kata-kata dari pimpinan PKS itu seolah-olah lebih tinggi daripada hukum.
“Ini lah kesalahannya yang dari awal begitu. Sampai sekarang kan. Akhirnya cari alasan dan nggak pernah berdebat hukum gitu. Jadi seolah-olah kewenangan pimpinan itu lebih tinggi dari pada hukum, nggak bisa ditentang,” ucap politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Bahkan, lanjut Fahri lagi, yang merusak PKS selama ini adalah karena kecenderungan memakai partai untuk kepentingan pribadi. Dan itu terjadi dalam semua hal, termasuk dalam nego-nego (jelang Pilpres 2019) sekarang ini.
“Kan yang nampaknya itu. Dan selama ini, yang dibawa itu dalam melakukan negosiasi untuk pilpres adalah emosi pimpinan, bukan hukum. Jadi saya lihat yang dibawa juru bicara PKS, maupun oknum-oknum lawyer-nya itu yang dibaca itu bukan hukum, tapi apa kata pimpinan,” tandasnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Tessa Mariska Rahasiakan Artis Lain Yang Dititpu Elly Sugigi
[…] Baca Juga : Fahri Ancam Sita Harta Sohibul Bila Tolak Bayar Rp 30 Miliar […]