KPK Periksa Plt Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Gatot
KPK Periksa Plt Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Gatot

KPK Periksa Plt Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Gatot

KPK Periksa Plt Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Gatot

Republika.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan sebelumnya, penyidik memang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tengku Erry. Tengku Erry, kata Priharsa, akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap kepada DPRD Sumut untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Sumatra Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho),” katanya saat dihubungi, Rabu (24/2).

Priharsa menambahkan, selain Tengku Erry, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Saksi-saksi itu di antaranya, Zulkarnain (wirawasta), Zulkifli Efendi (Wakil Ketua DPRD), Hardi Mulyono (Anggota DPRD 2010-2014) serta Arif Haryadian (Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut).

“Mereka juga diperiksa untuk tersangka GPN,” ucapnya.

Tengku Erry pun terlihat mendatangi Gedung KPK 09.50 WIB. Erry mengaku kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia pun mengaku dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap DPRD Sumatera Utara yang atas tersangka Gatot. “Memberikan keterangan melengkapi saksi-saksi yang lama. Kasus DPRD Sumut,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka. Tersangka lain adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut2009-2014 Sigit Pramono Asri.

Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024