TEMPO.CO, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia kecewa dengan lambannya respon Kepolisian Daerah Metro Jaya menjelaskan penembakan 52 orang yang diduga penjahat jalanan. Sebanyak 15 orang yang disebut-sebut sebagai begal dan penjambret itu ditembak hingga tewas.
Komisioner Ombudsman, Adrianus Eliasta Meliala, menjelaskan, pihaknya memerlukan data administratif dari kepolisian. Data yang dia maksud seperti surat perintah dimulainya penyidikan, berita acara penembakan, dan berita acara pengembalian jenazah kepada keluarga. Ombudsman juga meminta polisi menyerahkan hasil visum dari rumah sakit.
“Itu administrasi yang ditentukan oleh Perkap (Peraturan Kapolri) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Bukan kami yang karang-karang,” kata Adrianus kepada wartawan di kantornya, Rabu 1 Agustus 2018.
Upaya kepolisian menangani kejahatan jalanan di Ibu Kota memang mendapat sorotan Ombudsman dan aktivis hak asasi manusia. Adrianus Eliasta Meliala, mengatakan lembaganya meminta penjelasan dari kepolisian ihwal pelaksanaan Operasi Cipta Kondusif menjelang pelaksanaan Asian Games 2018 itu.
Menurut Adrianus, Polda Metro Jaya belum membeberkan data tersebut kepada Ombudsman.
“Katanya (para) korban ada di berbagai polsek. Lalu mereka sibuk persiapan Asian Games. Kami kecewa,” katanya.
Menurut Adrianus, data tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidak adanya maladministrasi dalam Operasi Cipta Kondisi yang berujung pada penembakan mati. Dia tak bisa menerima alasan polisi yang tidak siap membuka data tersebut.
“Karena ini menyangkut nyawa orang,” ujar dia.
Untuk memperoleh penjelasan tersebut, Ombudsman juga melayangkan undangan pertemuan kepada Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis pada 27 Juli lalu. Pertemuan kedua lembaga baru berlangsung kemarin selama 30 menit. Hadir dalam pertemuan itu, antara lain Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam.
Tak hanya Ombudsman, kalangan pegiat hak asasi manusia juga menyoroti penembakan mati orang yang diduga penjahat jalanan oleh kepolisian. Kepala Bidang Advokasi Fair Trial Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arief Maulana, misalnya, menilai penembakan mati tersebut termasuk kategori pembunuhan di luar perintah pengadilan (extrajudicial killing).
Hal itu, menurut dia, bertentangan dengan Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “(Penembakan) ini berlebihan dan melanggar hak hidup warga negara,” kata Arief di kantornya.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, membantah anggapan bahwa kepolisian telah melakukan tindakan di luar prosedur hukum.
Dia meyakinkan bahwa semua penembakan dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur di kepolisian. “Setiap anggota yang melakukan tembak di tempat diperiksa. Jadi bukan asal tembak ya,” ujar dia menanggapi keluhan LBH dan Ombudsman.
Baca Juga : Suami Ditabrak Oknum Polisi, Istri Pembalap Asian Games Tempuh Jalur Hukum
[…] Baca Juga : Ombudsman Minta Visum 15 Begal Tewas: Ada Di Peraturan Kapolri […]