Korban Perkosaan Dihukum, Hakim PN Muara Bulian Dilaporkan ke KY

Korban Perkosaan Dihukum, Hakim PN Muara Bulian Dilaporkan ke KY

Tempo.co – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perempuan dan Anak mengadukan majelis hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian ke Komisi Yudisial (KY) yang diduga melakukan pelanggaran etik. Majelis hakim itu diduga menyalahi aturan etik karena memvonis seorang anak perempuan korban perkosaan bersalah lantaran melakukan aborsi.

Genoveva Alicia dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengindikasi ada pelanggaran dalam pengambilan keputusan tersebut. “Korban pemerkosaan mendapat kuasa hukum yang sama dengan pelaku pemerkosaan di kasus berbeda namun berkaitan,” katanya di Gedung KY, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.

Pelaku pemerkosaan merupakan kakak kandung korban. Dia didakwa bersalah telah melakukan perkosaan. Kuasa hukumnya menangani perkara pemerkosaan itu juga menangani perkara korban perkosaan dalam kasus aborsi. “Kesamaan kuasa hukum di dua perkara yang berhubungan dan mempengaruhi itu merupakan conflict of interest,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran juga terlihat dari pemeriksaan korban dan pelaku pemerkosaan yang dilakukan di hari yang sama. Genoveva menilai hal itu sebagai mengindikasikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tak mendalam.

Hakim, menurut Genoveva, juga tidak memperhatikan pernyataan ibu korban pemerkosaan bahwa ada paksaan saat dirinya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ibunya itu juga didakwa bersalah karena menyuruh aborsi

ICJR juga menyoroti langkah hakim yang memvonis korban pemerkosaan tersebut bersalah karena aborsi. Genoveva menuturkan, tindakan aborsi itu dilakukan korban perkosaan itu bukan atas kehendaknya sendiri. Sang anak mendapat tekanan dari ibunya. “Seharusnya dalam menangani kasus pemerkosaan, hukum tidak dilihat secara hitam putih saja, melainkan circumstances-nya juga,” katanya.

Anggota aliansi lain, Nanda Dwintasari, menyatakan aborsi seharusnya tidak dipandang sebagai tindakan membunuh dalam hukum. Berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi dilarang dilakukan setiap orang. “Namun ada pengecualian jika ada indikasi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma,” ujarnya.

Anggota KY Farid Wajdi mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Pihaknya akan memeriksa kelengkapan adminsitrasi dan persyaratan sebelum memutuskan akan menyelidiki aduan lebih lanjut atau tidak. Jika memenuhi syarat, aduan akan diverifikasi dan dibahas oleh tim hakim KY.

Verifikasi dilakukan dengan memeriksa hasil putusan hakim dalam kasus korban perkosaan itu. “Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, baru kami menjadwalkan pemeriksaan hakim,” ujarnya.

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024