Kompas.com – Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, akan membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Sebelumnya, Gatot dan Evy didakwa melakukan dua kasus dugaan suap. “Siang ini akan disampaikan pledoi keduanya di hadapan hakim. Materinya apa, biar nanti di pengadilan,” ujar kuasa hukum Gatot dan Evy, Yanuar Wasesa, saat dihubungi, Rabu.
Gatot dan Evy didakwa bersamaan dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Dalam dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN, Gatot dan Evy diduga memberi uang 30 ribu dollar AS kepada Kaligis. Namun, keduanya menyatakan bahwa uang tersebut hanya untuk “lawyer fee”.
Ia mengatakan, pemberian uang kepada hakim itu di luar perintahnya. “Kami sudah kuasakan Pak OC Kaligis. Kami tidak mampu melakukan fungsi kontrol kepada penasihat hukum kami,” kata Gatot. “Itu (penyuapan) di luar batas kontrol kami,” ujarnya.
Sementara, dalam dugaan suap kepada Rio, Gatot dan Evy diduga menyerahkan Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung. Rio Capella juga dianggap berperan dalam islah antara Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi.
(Kongres Advokat Indonesia)