MK Tolak Legalkan Ojol, DPR Diminta Bentuk Pansus

MK Tolak Legalkan Ojol, DPR Diminta Bentuk Pansus

Detik.com – Komite Aksi Transportasi Online (KATO) kecewa dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. KATO mendesak DPR untuk membentuk pansus soal ini.

“KATO mengutuk keputusan hakim MK yang tidak menjunjung rasa keadilan. Kenapa rasa keadilan kita tidak diadopsi oleh MK sehingga kami mengutuk sikap hakim MK? Karena ojek online ada di tengah-tengah masyarakat tapi nggak ada perlindungan. Ini negara kekuasaan apa negara hukum?” kata Koordinator KATO Said Iqbal saat konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jl. Dipenogoro, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018).

Menurut Iqbal, keputusan MK itu tidak memikirkan hak konstitusi ojek online sendiri. Dia juga mengkritik argumentasi hakim dalam membuat keputusan itu.

“Kenapa kita kecam? Karena argumentasi yang digunakan oleh hakim MK seolah-olah dibiarkan apa yang menjadi hak konstitusi para pengemudi ojol menunggu kebaikan hati pemerintah,” ucap Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.

Iqbal menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo beserta kabinet kerjanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga akan digugat.

“Hari ini, dengan cara yang sama, kami menggugat citizen law suit, minggu depan mungkin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Siapa yang digugat yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja, Menkominfo dan para Pimpinan DPR, Ketua DPR,” ujarnya.

Hal yang akan digugat ke PN Jakpus ini adalah meminta hakim menetapkan pemerintah bersalah. Selain itu, dia juga meminta gara pengemudi ojek online mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.

“Gugatannya sederhana, menyatakan pemerintah bersalah, enam orang ini bersalah, tidak melindungi pengemudi ojek online. Kedua, meminta untuk melindunginya adalah dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum. Hanya itu, dua gugatan,” ucap dia.

Langkah hukum selanjutnya, dia mengatakan, pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan meminta agar angkutan roda dua dinyatakan sebagai angkutan umum.

Selain itu, KATO juga mendesak DPR untuk membentuk panja dan pansus untuk merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009. “Langkah politiknya ada dua, yaitu mendesak DPR membentuk panja dan pansus ojol dan meminta masuk di Baleg 2019, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009,” imbuh dia.

Kalau pemerintah tidak mengabulkan permohonan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan mengerahkan pengemudi ojek online untuk melakukan aksi.

“Langkah gerakan ya aksi, dan ini akan jadi a issue, terserah mau dibilang politisasi. Isu pemilihan Presiden. Selain tenaga kerja asing, isu ojek online yang jumlahnya sudah hampir 1 juta, dengan keluarganya mungkin 3 juta orang ada di situ, kita akan mengampanyekan ya jangan pilih presiden yang tidak melindungi ojek online,” ujar dia.

Terakhir, Ia berharap dengan melegalkan ojek online sebagai angkutan umum, para aplikator akan berubah menjadi perusahaan transportasi. Sehingga, akan ada pengakuan dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online.

“Dengan demikian, kalau sepeda motor diakui sebagai alat angkutan umum, maka kemudian kita dorong aplikator menjadi perusahaan transportasi. Kalau aplikator Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi, maka ada hubungan kerja dengan pengemudinya. Kalau ada hubungan kerja, di situ bisa berunding meningkatkan kesejahteraan, perlindungan keselamatan, dan keamanan,” jelas dia.

Sebelumnya, MK menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Hal itu menjawab gugatan para pengemudi ojek online yang cemburu lantaran tidak dibuatkan payung hukum layaknya taksi online.

Kasus bermula saat pengojek online, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat UU LLAJ. Mereka merasa haknya tidak dijamin UU. Apalagi, merujuk pada taksi online, pengemudi taksi online dilindungi UU LLAJ. Atas hal itu, Yudi dkk menggugat hal itu ke MK. Apa kata MK?

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian putus MK sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (28/6).

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024