MA Targetkan 1 Tahun Seluruh Pengadilan Harus Terapkan e-Court

MA Targetkan 1 Tahun Seluruh Pengadilan Harus Terapkan e-Court

Legaleraindonesia.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menargetkan dalam waktu satu tahun seluruh pengadilan di Indonesia harus sudah menerapkan aplikasi e-court setelah digulirkan pada 13 Juli 2018 di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Memang serentak, ditarget oleh Ketua MA dalam 1 tahun semua pengadilan harus sudah menerapkan e-court,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta akhir pekan kemarin.

Di Indonesia terdapat sebanyak 835 pengadilan. Ada beberapa pengadilan yang sedang melakukan uji coba aplikasi ini, di antaranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), PN Surabaya, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. “Tetapi pengadilan pailitnya, itu ujicobanya 32 pengadilan,” ujarnya.

Abdullah menjelaskan, aplikasi e-court merupakan merupakan kebijakan dan terobosan baru Ketua MA melalui Perma Nomor 3 Tahun 2018 di mana administrasi perkara di pengadilan dilakukan secara elektronik.

“Ini merupakan reformasi dan revolusi MA yang beralih dari manual ke digital untuk mewujudkan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” katanya.

Maksud peradilan cepat dari aspek waktu, adalah bisa menghemat waktu karena para pihak khususnya advokat tidak harus datang ke pengadilan untuk mengajukan gugatan. Permohonan bisa dikirim kapanpun dan darimana pun.

“Tidak perlu datang ke pengadilan dan waktu sidang pertama itu datang karena tergugat juga datang. Tergugat diminta untuk menunjukkan alamat elektroniknya,” katanya.

“Kalau dua-duanya sudah menggunakan alamat elektronik, maka persidangan berikutnya secara elektronik saja, replik, duplik dikirimkan secara elektronik. Kesimpulan elektronik, pemanggilan juga melalui elektronik,” katanya.

Bukan hanya itu, salinan putusan pun nantinya dikirmkan melalui elektronik. “Jadi semua elektronik, sehingga bisa memangkas biaya operasional, sehingga itulah yang disebut biaya ringan,” ujarnya.

Sedangkan untuk persidangan tetap dilakukan di pengadilan termasuk mediasi, pembacaan gugatan, hingga putusan. Namun, aplikasi ini sementara baru diterapkan untuk perkara perdata.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Prof. Denny VS Hakim MK Berakhir Damai, Sekum KAI: Status Non-Aktif Prof Denny Sudah Dicabut
December 5, 2023
Mediator Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Sukses Damaikan Sembilan Hakim MK dengan Prof. Denny Indrayana
December 4, 2023
Presiden KAI: Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia Berhasil Dideklarasikan!
November 28, 2023
presiden kongres advokat indonesia deklarasi pemilu jurdil dengan pimpinan OA
Presiden Kongres Advokat Indonesia Bersama Para Pimpinan OA Deklarasikan Organisasi Advokat Kawal Pemilu Jurdil
November 27, 2023
Hakim MK Suhartoyo ke AdvoKAI : Advokat Harus Kuasai Hukum Acara
November 23, 2023