Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terjaring OTT KPK, Sabtu (21/7) pukul 00.00 WIB. Padahal, jabatan yang diemban Wahid saat ini, belum lama ia pegang.
Jabatan Kalapas sebelumnya dipegang oleh Dedi Handoko. Dedi, dipromosikan menjabat sebagai Kadiv Pemasyarakatan di Kepri. Sementara Wahid, sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Ka I Madiun.
Serah terima jabatan kepada Wahid, dilakukan 19 Maret 2018 yang lalu. Acara serah terima jabatan itu dihadiri Kakanwil Kemenkumham Jabar Indro Purwoko dan para pejabat pimpinan tinggi Kanwil Kemenkumham serta Kepala UPT se-Jabar.
Saat terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto diboyong ke Lapas Sukamiskin, Wahid mengatakan, ia tak pernah memberi perlakuan khusus kepada napi manapun.
“Enggak ada penanganan khusus sama aja dengan napi lain, tidak ada ruangan khusus juga,” ujar Wahid saat ditemui di halaman lapas Sukamiskin, Jumat (4/5).
Saat ini, Wahid ditangkap KPK karena dugaan suap jual beli izin narapidana keluar lapas.
“Kalau di LP apalagi kalau bukan pemberian kemudahan kepada narapidana untuk keluar sel. Entah izin berobat atau untuk urusan lain,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi kumparan. sabtu (21/7). sumber