Viva.co.id – Istana tak terima disebut bahwa Presiden Joko Widodo mengintervensi Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, agar secepatnya menyelesaikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Kejaksaan Agung sudah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara Novel yang terjadi di Bengkulu pada 2004.
Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan Presiden. Bahkan, Johan balik menantang pihak yang menyebut intervensi itu.
“Saya akan tanya kembali pada orang yang bilang intervensi, di mana letak intervensi. Ini Presiden melihat persoalan berlarut-larut. Sementara publik selalu pro dan kontra,” kata Johan kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 23 Februari 2016.
Johan kembali menjelaskan bahwa Presiden meminta Jaksa Agung untuk segera menyelesaikan kasus itu. Menurutnya, perintah Presiden itu adalah suatu yang wajar terhadap bawahannya. Lagi pula permintaan Presiden masih dalam koridor hukum sehingga tak tepat disebut intervensi.
Dengan dikeluarkannya SKP2, kata Johan, Jaksa Agung pada prinsipnya sudah menjalankan perintah Presiden untuk segera menuntaskan kasus itu dalam koridor hukum.
“Ini berarti pak Jaksa Agung melaksanakan apa yang sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu bahwa Presiden menggarisbawahi kasus Novel, BW (Bambang Widjojanto) dan juga AS (Abraham Samad) harus segera diselesaikan,” katanya.
Dalam KUHAP, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menerbitkan deponering atau juga bisa dalam bentuk SKP2.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan bahwa surat penghentian itu tertuang dalam surat keputusan bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Made Sudarmawan.
Ia menjelaskan bahwa keputusan penghentian perkara Novel Baswedan itu berdasarkan diskusi panjang, baik dilakukan Kejari Bengkulu maupun Jampidum Kejaksaan Agung.
“Maka pada akhirnya memutuskan penanganan perkara tersangka Novel Baswedan diputuskan dan dihentikan penuntutannya,” kata Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 22 Februari 2016.
Noer Rahmad menjelaskan, ada dua alasan perkara Novel Baswedan dihentikan, yaitu tidak cukup bukti dan kasus itu sudah kedaluwarsa.
(Kongres Advokat Indonesia)