AS Larang Facebook dan Google Taati Hukum Vietnam - Kongres Advokat Indonesia
AS Larang Facebook dan Google Taati Hukum Vietnam

AS Larang Facebook dan Google Taati Hukum Vietnam

Jakarta, Detik.com – Amerika Serikat (AS) melarang CEO Facebook dan Google untuk taat pada hukum keamanan cyber di Vietnam. Setidaknya ada 17 pembuat hukum AS yang melarang hal ini. Apa alasannya?

Menurut mereka, jika sampai Google dan Facebook menaati aturan baru tersebut, maka Facebook dan Google akan memberi kekuatan lebih bagi negara komunis dalam melarang kebebasan berpendapat.

Hukum yang dimaksud AS adalah aturan yang baru disetujui oleh DPR Vietnam Juni lalu, dan efektif berlaku pada 1 Januari 2019. Hukum tersebut mewajibkan Facebook, Google dan berbagai perusahaan teknologi global membuka kantor dan menyimpan data pengguna asal Vietnam di negara tersebut.

“Jika pemerintah Vietnam memaksa perusahaan Anda untuk membantu melakukan penyensoran, ini adalah masalah yang perlu diangkat secara diplomatik dan pada level tertinggi,” ujar Congressional Vietnam Caucus, dalam suratnya untuk Facebook dan Google.

“Kami mendorong Anda untuk melanjutkan misinya dalam mempromosikan keterbukaan dan konektivitas,” lanjutnya dalam surat yang ditandatangani oleh 17 anggota caucus tersebut.

Pihak resmi perusahaan pun, secara privat, menyebut kalau aturan data center dan kantor lokal itu membuat pihak berwajib lebih mudah untuk menyita data konsumen dan membuat karyawan lokalnya lebih mudah terpapar ancaman penangkapan.

Contoh paling dekat dari berbahayanya aturan keamanan cyber di Vietnam ini adalah Tuoi Tre, sebuah koran populer di negara tersebut. Mereka terkena hukuman dan dilarang mempublikasikan berita ke situsnya baru-baru ini, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Kamis (19/7/2018).

Jadi, meskipun sudah ada reformasi besar-besaran di sisi ekonomi, serta adanya pertumbuhan keterbukaan secara sosial, Partai Komunis yang berkuasa di Vietnam hanya punya toleransi yang sangat kecil untuk perbedaan pendapat, dan mereka menerapkan aturan ketat untuk media massa di Negeri Paman Ho tersebut.

Baca Juga : Najib Razak Batal Gugat Penyidik 1MDB

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024