[KUALA LUMPUR] beritasatu.com — Mantan perdana menteri Malaysia Najib membatalkan tiga gugatan perdata terhadap para penyidik skandal korupsi lembaga negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), pada Senin (16/7), dua minggu setelah ia mengajukan permohonan.
Permohonan Najib datang beberapa hari sebelum dia ditangkap dan didakwa atas transaksi mencurigakan di SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB. Najib, yang secara konsisten membantah melakukan kesalahan mengenai 1MDB dan SRC, mengaku tidak bersalah.
Najib dan keluarganya telah menghadapi pengawasan ketat sejak kekalahan mengejutkan dalam pemilu Mei lalu. Sang mantan mentor yang kini menjadi musuh, Mahathir Mohamad, membuka kembali penyelidikan skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) setelah menjadi perdana menteri.
Ketiga gugatan itu ditarik setelah sidang praperadilan untuk memungkinkan Najib mengajukan gugatan baru, kantor berita negara Bernama pada Senin mengutip pengacara Alice Loke Yee Ching, yang bertindak untuk pemerintah, mengatakan.
Seorang juru bicara untuk firma hukum yang mewakili Najib, Badrul Samad Faik and Co, mengatakan kepada Reuters bahwa pihaknya perlu membuat perubahan yang mencerminkan perkembangan terbaru mengenai tuntutan pidana kliennya sebelum mengajukan permohonan baru.
Dalam tiga pengajuan gugatan, pengacara Najib menuduh kepala anti-korupsi Mohd Shukri Abdull, kepala kejahatan komersial polisi Amar Singh dan Jaksa Agung Tommy Thomas berprasangka bersalah terhadap mantan perdana menteri.
Tidak Adil
Najib juga mengklaim bahwa dia tidak akan mendapat penyelidikan yang adil dan transparan. Dia percaya bahwa Shukri tidak memenuhi syarat untuk memimpin tim investigasi Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) dan menjadi anggota dalam satuan tugas 1MDB.
Dalam gugatan terhadap Singh, Najib mengatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan pada beberapa properti, termasuk tempat anak-anaknya tinggal, tidak sesuai dengan prosedur operasi standar.
Adapun gugatan terhadap Thomas, Najib mengklaim serupa. Sebelum diangkat menjadi jaksa agung, Thomas telah menulis sebuah artikel berjudul “Grand Lacerny in 1MDB” pada Juli 2016, yang menyimpulkan bahwa sejumlah uang milik 1MDB telah disetor ke dalam akun pribadi mantan perdana menteri.
Gugatan hukum terhadap Shukri, Singh dan Thomas awalnya diajukan secara terpisah pada 30 Juni. Gugatan menyebut bahwa ketiganya berprasangka terhadap Najib selama penyelidikan.
Najib mengklaim bahwa Shukri, dalam konferensi pers yang diadakan segera setelah ia diangkat sebagai ketua komisi Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC), telah menyimpulkan bahwa mantan perdana menteri menerima RM42 juta (US $ 10,6 juta) dari SRC International. Kesimpulan itu dibuat bahkan sebelum Najib dipanggil untuk memberikan pernyataannya kepada MACC.
Firma hukum Najib sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa mereka sedang mencari keputusan pengadilan apakah ada “unsur konflik kepentingan” di antara mereka yang menangani kasus tersebut.
Shukri dan Amar tidak segera menanggapi panggilan telepon atau pesan dari Reuters untuk meminta komentar. Kantor kejaksaan agung juga tidak segera menanggapi permintaan email untuk komentar dari Reuters.
“Pernyataan pers yang dibuat oleh Mohd Shukri adalah ungkapan dendam dan telah menggambarkan saya sebagai orang (yang) bersalah. Dengan demikian, integritas dan profesionalitas Shukri dapat diperdebatkan karena dia harus tetap netral sampai penyelidikan atas kasus tersebut selesai, tetapi dia memilih untuk menghukum tanpa bukti konkret, ” kata Najib.
Najib menyatakan bahwa melalui berkas gugatan itu, jelas bahwa Thomas tidak menyukainya dan dikhawatirkan bahwa Thomas mungkin menemukan cara untuk memastikan tuduhan atas dirinya dengan alasan apa pun.
Baca Juga : Pengamat Hukum: SKL Keputusan Kolektif Yang Sah