Viva.co.id – Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero), Haryadi Budi Kuncoro, bungkam lagi seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 23 Februari 2016.
Haryadi Budi Kuncoro menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi tiga unit quay container crane (QCC) Tahun Anggaran 2010 selama hampir sepuluh jam.
Adik mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, itu terlihat menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 20.00 WIB. Namun Haryadi yang langsung memakai topi menutupi wajahnya, terlihat menghindari wartawan dan langsung bergegas meninggalkan gedung KPK.
Dia tidak berkomentar apa pun mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan tiga unit QCC yang telah menjerat mantan atasannya itu.
Penyidik diketahui telah beberapa kali pemeriksaan terhadap Haryadi terkait penyidikan kasus itu. Penyidik menduga Haryadi mengetahui mengenai dugaan penyimpangan dalam pembelian tiga unit QCC Tahun Anggaran 2010.
“Berkali-kali seseorang diperiksa ada indikasi bahwa memang penyidik menganggap yang bersangkutan mengetahui cukup banyak info yang dapat digunakan untuk pendalaman penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan terakhir Haryadi pada 19 Februari 2016. Ketika itu, Haryadi enggan berkomentar mengenai perkara yang menjerat mantan atasannya. Termasuk saat ditanyakan mengenai perkara yang diduga telah merugikan keuangan hingga US$3,6 juta itu, Haryadi memilih bungkam. Dia juga tidak menjawab terkait kedatangannya ke Tiongkoka pada 2011 untuk meninjau peralatan yang diduga atas perintah Lino.
Haryadi yang menjabat Senior Manager adalah pihak yang terkait dalam pemesanan peralatan di PT Pelindo ll. Termasuk dalam pengadaan tiga unit QCC dari perusahaan Tiongkok, Hua Dong Heavy Machinery.
KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga penegak hukum itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Lino diduga telah menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd untuk pengadaan tiga unit QCC. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Lino sebagai tersangka.
(Kongres Advokat Indonesia)