TEMPO.CO, Jakarta – Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Alfian Tanjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, setelah kasasinya terkait dengan kasus yang tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ditolak Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady mengatakan penolakan kasasi tersebut tertanggal 7 Juni lalu dan eksekusinya baru bisa dilaksanakan saat ini.
“Sebelumnya, majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Surabaya memutus bersalah kepada terdakwa dengan vonis dua tahun penjara terkait dengan kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017,” katanya saat dikonfirmasi di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Saat itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis dua tahun kepada Alfian.
“Baru setelah itu, ia mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa ini,” ujar Rachmat.
Saat dibawa menuju Lapas Porong, Alfian menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK). “PK akan disiapkan pengacara saya sesudah Lebaran,” ucapnya.
Baca juga: Mako Brimob Rusuh, Sidang Replik Alfian Tanjung Ditunda
Alfian Tanjung tiba di Lapas Porong dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menggunakan bus.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya melakukan pengamanan sesuai dengan prosedur tetap supaya pelaksanaan eksekusi ini bisa berjalan dengan lancar.
“Ada sekitar 50 orang anggota yang dilibatkan dalam pengamanan ini, dan berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Baca Juga : Tiga Provinsi Rawan Konflik Pilkada 2018
[…] Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung […]