KAI Organisasi Advokat Pertama Yang Membatasi Jabatan Presidennya Hanya Satu Periode
KAI Organisasi Advokat Pertama Yang Membatasi Jabatan Presidennya Hanya Satu Periode

KAI Organisasi Advokat Pertama Yang Membatasi Jabatan Presidennya Hanya Satu Periode

KAI Organisasi Advokat Pertama Yang Membatasi Jabatan Presidennya Hanya Satu Periode

Kongres Advokat Indonesia (KAI) merupakan salah satu organisasi advokat yang semakin solid dan paling maju dan revolusioner. Selain terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM, KAI juga melakukan perubahan drastis dengan membuat kebijakan yang tidak lazim terjadi, yakni membatasi masa kepemimpinan Presiden dan ketua tingkat provinsi atau Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan ketua tingkat kabupaten/kota atau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hanya boleh untuk satu periode saja.

Masa jabatan presiden sebagai pimpinan tertinggi di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, yang semula boleh sampai dua periode, ternyata diubah menjadi hanya satu periode. Perubahan dilakukan secara konstitusional dalam Kongres Nasional
Luar Biasa (KNLB) yang dilanjutkan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Horison Ultima Palembang, 29-31 Januari 2016.

“Saya ingin mengubah tradisi dengan hanya menjadi Presiden satu periode saja,” kata Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH, MH CLA pada saat menyampaikan sambutan pada pembukaan kongres. Sambutan mengejutkan itu semula mendapat reaksi beragam dari peserta. Namun, dengan alasan untuk kebaikan organisasi dan untuk keberlangsungan KAI yang lebih baik, maka akhirnya para peserta KNLB menyetujui perubahan tersebut.

“Ini gila. Benar-benar keputusan yang luar biasa. Sebab, semua presiden atau ketua umum berusaha melanggengkan kekuasaannya dengan dua periode bahkan kalau perlu lebih, sedangkan Presiden KAI ini (Tjoetjoe Sandjaja Hernanto) justru membatasi hanya satu periode saja,” kata advokat senior Dr. H. Teguh Samudera, SH MH mengomentari keputusan tersebut.

Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan dia memutuskan untuk mengusulkan pembatasan masa jabatan Presiden, Ketua DPD dan Ketua DPC agar organisasi bisa diurus dengan baik. Semua yang menjadi presiden dan atau ketua bekerja untuk membangun dan membesarkan organisasi secara maksimal.

“Yang terpenting, jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang dengan memanfaatkan KAI untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya. KNLB yang dilaksanakan di Palembang tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H Ishak Mekki mewakili gubernur, Bupati Lahat, Saifuddin Aswari Riva’i dan pengurus DPP serta utusan DPD/DPC KAI se-Indonesia. Kongres berlangsung aman, lancar dan tertib. Para peserta dengan penuh semangat membahas berbagai hal penting dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang perlu dibahas, diubah atau disempurnakan.

Bukan hanya masalah masa jabatan Presiden, Ketua DPD dan Ketua DPC yang diubah. Para peserta kongres pun sepakat “mengurangi” jatah keuangan DPP dari yang semula 60 persen menjadi hanya 45 persen. Jumlah dana organisasi berubah dari 60-40 persen menjadi 45-55 persen. Artinya dari dana yang dihimpun, DPP memperoleh bagian lebih kecil dibandingkan dengan DPD dan DPC.

Pengurangan jatah biaya untuk kepentingan organisasi tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan kepengurusan DPD dan DPC KAI se-Indonesia. Dengan demikian, KAI bukan hanya kuat di pusat, melainkan lebih tangguh di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Presiden KAI, Tjoejoe Sandjaja Hernanto merasa sangat senang dengan keputusan KNLB tersebut.

Dia bersyukur melakukan hal terbaik untuk kepentingan para advokat yang tergabung dalam KAI. “Tidak perlu kasak-kusuk dan melakukan berbagai manuver untuk melanggengkan jabatan. Kita ingin membuktikan KAI bisa memberikan yang terbaik dan bisa dicontoh,” katanya.

Tjoetjoe yang berkantor di Plaza Maspion, Mangga Dua Jakarta ini menambahkan, kisruh kepengurusan organisasi biasanya lantaran “birahi” ingin melanggengkan kekuasaan dari mereka yang sedang berkuasa. Oleh karena itu dia tidak mau KAI yang sudah resmi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM menjadi terpecah-belah, hanya lantaran keinginan mempertahankan posisi presiden.

“Saya pada tahun 2019 berumur 57 tahun, sudah saatnya kepemimpinan di KAI ini digantikan yang lain,” katanya. Dia mengharapkan dengan sudah diputuskannya perubahan AD/ART KAI tersebut, maka ke depan jangan ada lagi presiden atau pemimpin KAI yang menginginkan menduduki tahta tersebut untuk dua periode atau bahkan lebih.

“Sikap ini diambil agar di KAI tidak ada presiden yang membangun dinasti atau bernafsu menguasai organisasi ini untuk kepentingan dirinya, keluarganya dan kelompoknya,” katanya tegas. Kebijakan ini diharapkan akan mampu meningkatkan percepatan kaderisasi di KAI. Ini juga, papar Tjoejoe, merupakan cara KAI untuk menghormati para mantan presidennya, menghormati para seniornya dan menghargai para yuniornya, sebab secara otomatis mantan Presiden KAI masuk menjadi anggota Dewan Pembina. Selain itu, lanjut Tjoetjoe, dalam Kongres Nasional Luar Biasa dan Rakernas KAI yang digelar selama tiga hari di Palembang, juga disepakati untuk konsen melakukan peningkatan kemampuan SDM anggotanya melalui uji kompetensi (bersertifikat) dan pendidikan spesialisasi bidang hukum (bersertifikat). “Kita punya program sertifikasi profesi, spesialisasi profesi. Dulu dokter umum, sekarang lebih banyak spesialisasi,” katanya.

Saat ini KAI sedang menyusun standar kompetensi profesi advokat bersama-sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). KAI juga telah menjalin kerja sama dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi Pengacara Indonesia, Lembaga Diklat Profesi Indonesia Profesional Mulia dan lain-lain. Ini komitmen KAI guna menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Presiden DPP KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menerangkan, kondisi saat ini sudah tidak relevan lagi untuk mempertahankan sistem single bar yang faktanya telah mencabik-cabik keutuhan dan menghancurkan kehormatan advokat. Sistem yang pas adalah multi bar yang tentu saja akan memacu persaingan sehat antar-organisasi. Organisasi yang baik dan solid, akan menjadi tempat bernaung para advokat. “KAI sangat siap untuk membuktikan bahwa organisasi ini yang terdepan menyesuaikan AD/ART dengan zamannya,” katanya.

KAI juga mendorong RUU Advokat agar dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPR pada tahun 2017. KAI juga akan membangun kerjasama dengan beberapa organisasi advokat yang mempunyai garis perjuangan yang sama yaitu multi bar dengan cara membentuk Dewan Kehormatan dan membuat Kode Etik Advokat bersama. “Dengan demikian ke depan diharapkan tidak ada lagi advokat bandit yang dijatuhi sanksi di organisasi A, loncat ke organisasi B. begitupun sebaliknya,” sambungnya.

Tjoetjoe menekankan bahwa KAI telah siap memasuki peradaban baru advokat Indonesia. Pada KNLB dan Rakernas yang diikuti utusan dari 24 provinsi serta para senior advokat diantaranya DR. Teguh Samudera, Ramdlon Naning, dan advokat paling senior, Lasdin Welas itu, Presiden KAI bersyukur dan berterima kasih kepada panitia dan semua peserta yang sudah bekerja dengan baik, penuh keakraban dan tidak sampai ada keributan.

“Kita harus melanjutkan budaya kebersamaan dan kekeluargaan ini. Berdebat boleh, tetapi tetap dalam suasana kebersamaan. Kita akan jaga dan pelihara kebersamaan ini. Saya sungguh senang KAI makin solid, makin kompak, makin bersatu,” katanya. Tjoetjoe bangga dengan sikap para pengurus daerah yang makin santun dan arif. Sementara itu Gubernur Sumsel diwakili

Wakil Gubernur, H Ishak Mekki dalam sambutannya saat pembukaan KNLB dan Rakernas KAI tersebut berharap agar KAI
(Kongres Advokat Indonesia) yang merupakan salah satu organisasi advokat bisa turut membenahi penegakan hukum. “Penegakan hukum masih perlu pembenahan. Berarti setiap yang melanggar hukum dikenakan sanksi hukum. Masyarakat sangat mendambakan adanya perubahan signifikan. Adanya perbaikan. Penegakan dan kepastian hukum yang berpegang kepada kebenaran dan keberpihakan,” katanya.

Mantan Bupati OKI dua periode yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel ini menambahkan, penegakan hukum saatini dirasakan belum berfungsi dengan baik. Masih ada keputusan pengadilan yang belum memberikan rasa keadilan dan harapan sehingga membuat ketidakpercayaan. Ishak Mekki memperkenalkan Palembang, Sumsel sebagai tuan rumah Asian Games tahun 2018 bersama DKI Jakarta. Dia menyampaikan permohonan maaf ⁠⁠pemerintah atas ketidaknyamanan peserta dan masyarakat karena pelaksanaan pembangunan berbagai infrastruktur di Ibukota Sumsel. Antara lain; LRT yang merupakan pertama kali dibangun di Indonesia. “Insya Allah semua akan selesai di awal tahun 2018. Para hadiri harap dimaklumi sekarang lagi giat-giatnya,” katanya. (Adv. Afdhal Palembang)

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024