KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Sebagai Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi (TSD) sebagai tersangka kasus dugaan suap , Selasa (5/6). “Menetapkan TSD sebagai tersangka tindak korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga, terkait pengadaan barang dan di pemerintahan Kabupaten Purbalingga,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Selasa (5/6) malam.

Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Senin (4/6) terhadap 6 orang di beberapa Purbalingga dan Jakarta KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka.

Selain TSD, KPK juga menetapkan Hadi Iswanto (HIS) Kabag ULP Pemkab Purbalingga sebagai penerima suap. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardiwinata Nababan selaku pihak swasta.

Agus menjelaskan, pemberian suap tersebut disinyalir bagian dari komitmen fee sebesar Rp500 juta yang telah disepakati kedua belah pihak dari pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp22 miliar. Pembangunan Purbalingga Islamic Center itu merupakan proyek multi years yang dikerjakan selama tiga tahun, 2017-2019 senilai total Rp99 miliar.

“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta,” tutur Agus.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai Rp 100 juta dan mobil Avanza yang digunakan HIS saat menerima uang sebagai barang bukti dalam OTT tersebut. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengungkapkan saat akan mengamankan barang bukti, uang di dalam tas plastik sempat disembunyikan.

“Tim sempat berkejaran, sampai terjadi kerusakan barang bukti yang kita yakni mopbil di Purbalingga kemarin. Sikap yang membawa uang sempat tidak koperatif, Uang ditemukan meskipun sempat disembunyikan,” terang Febri.

Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1. Sementara kepada Hamdani, Librata dan Ardiwinata yangdiduga pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : AS Tekan NATO Persiapkan Tentara untuk Perang dengan Rusia

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024