KPK Bidik Anggota DPR yang Diduga Terima Duit e-KTP
KPK Bidik Anggota DPR yang Diduga Terima Duit e-KTP

KPK Bidik Anggota DPR yang Diduga Terima Duit e-KTP

Jakarta, Detik.com – KPK memanggil sejumlah anggota maupun mantan anggota DPR sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP. Tujuannya untuk mengklarifikasi informasi aliran duit e-KTP.

“Fakta yang ada di proses pengadilan kan ada mengungkapkan ini menerima, ini menerima, kita klarifikasi, kita cross-check. Begitu, kan. Jadi kan nanti mudah-mudahan setelah ini ada langkah-langkah berikutnya yang lebih baik, klaster mana yang akan kita bidik,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

Menurut Agus, jika KPK menemukan dua alat bukti, akan ada penetapan tersangka baru. Ia menyatakan tersangka baru bisa berasal dari klaster eksekutif, legislatif, ataupun swasta.

“(Legislatif) tidak klaster utama. Tapi, begitu kita menemukan bukti pendukung yang kuat dan juga dua alat sudah kita dapatkan, ya kita pihak dari klaster mana pun,” ucap Agus.

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah anggota ataupun mantan anggota DPR sebagai saksi untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung. Beberapa di antara yang dipanggil itu sempat disebut Irvanto dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo sebagai orang yang menerima aliran duit korupsi proyek itu, antara lain Chairuman Harahap, Melchias Marcus Mekeng, Agun Gunandjar, serta Nurhayati Ali Assegaf.

“Rinciannya: USD 1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar (Hafsah) USD 100 ribu, ke Ibu Nur (Ali) Assegaf USD 100 ribu,” kata Irvanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/5).

Selain pihak yang disebut menerima duit itu, KPK memanggil Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Mirwan Amir, Khatibul Umam Wiranu, Arif Wibowo, Rindoko Dahono, Ganjar Pranowo, Aziz Syamsuddin, Markus Nari, Teguh Juwarno, serta Miryam S Haryani.

Baca Juga : OTT di Purbalingga, Total 6 Orang Diamankan KPK

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024