Rmol.co – Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU 30/2002 KPK. Menurut Mereka, rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengatakan Pemerintah dan DPR harus jelas terkait sampai kapan batas waktu penundaannya.
“Jangan sampai soal revisi UU KPK ini jadi isu musiman, yang dimanfaatkan segelintir orang,” ujar Fadli kepada redaksi, Selasa (23/2).
Sebelumnya, Fadli menyayangkan “ancaman” mudur Ketua KPK Agus Rahardjo jika UU KPK jadi direvisi.
Menurutnya, sebagai pelaksana UU, tugas Pimpinan KPK adalah menjalankan amanah UU KPK dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan sumpah jabatan pada Pasal 35 UU KPK. Bukan mengintervensi proses legislasi yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden.
(Kongres Advokat Indonesia)