Larasonline.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus permohonan uji materil Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (Permenkumham Paralegal). Permohonan uji materil ini terdaftar dalam Nomor 22 P/HUM/2018.
Menurut Informasi Perkara Mahkamah Agung, putusan dibacakan tanggal 31 Mei 2018. Amar putusan Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materil.
Majelis Hakim pemutus terdiri dari Drs. Yosran, SH, MHum., selaku Ketua Majelis, Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. Irfan Fahrudin, SH, CN., masing-masing sebagai anggota majelis.
Keterangan Photo: Tampilan informasi putusan hak uji materil Nomor 22 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018 dalam Website Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Permohonan uji materil terhadap Permenkumham Paralegal didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Agung tanggal tanggal 06 April 2018. Pemohon pengujian beberapa orang advokat yang dipimpin oleh Bireven Aruan, SH, MH. Selain Bireven ada beberapa advokat lainnya bertindak sebagai Pemohon diantaranya Johan Imanuel, S.H., Irwan Gustav Lalegit, S.H., Martha Dinata, SH, Abdul Jabbar, SHI, Ika Arini Batubara, SH, Denny Supari, SH, Liberto Julihartama, SH, Steven Albert, SH., Asep Dedi, SH., Indra Rusmi, SH., Abdul Salam, SH., Ade Anggraini, SH., Arnol Sinaga, SH., Alvin Maringan, SH., Teuku Muttaqin, SH., Endin, SH., dan Fista Sambuari, SH.
Keterangan Photo: Bireven Aruan, SH., MH., (kemeja batik biru, kedua dari kanan), Johan Imanuel, SH., (dibelakang Bireven Aruan), bersama Para Pemohon Uji Materil Permenkumham Paralegal saat mendaftarkan Permohonan di Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia (06-04-2018).
Dalam Permohonannya, pemohon mengajukan enam petitum (tuntutan) kepada Mahkamah Agung yaitu:
- Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan/Hak Uji Materil yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum atau setidak-tidaknya ketentuan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Menyatakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum secara mengikat;
- Memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan dengan ketentuan apabila setelah putusan dibacakan tidak dilaksanakan pencabutan, maka demi hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan tidak memiliki kekuatan hukum secara mengikat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mencantumkan Petikan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Kordinator Tim Pemohon, Bireven Aruan, SH, MH, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan Mahkamah Agung sudah memutus Permohonan Uji Materil yang diajukan. “Hanya salinan putusan belum kita terima” jelas Bireven.
Menurut Bireven, dengan dikabulkannya hak uji materil oleh Mahkamah Agung, membuktikan bahwa Permenkumham tersebut tidak kuat dasarnya karena tidak memperhatikan dengan seksama Undang-undang Advokat. “Putusan Mahkamah Agung sudah tepat, karena kalau sampai tidak dikabulkan profesi advokat sebagai penegak hukum akan kembali carut marut sebagaimana terjadi sebelum diatur melalui Undang-undang Advokat” ditambahkan Bireven.
Setelah ini, Kami akan sampaikan (hasil pengujian Permenkumham Paralegal) ke Organisasi Advokat (Peradi). “Bahwa meskipun Kami (Para Pemohon Uji Materil Permenkumham Paralegal) bukan pengurus (organisasi advokat Peradi) tapi kami tetap peduli akan profesi advokat yang berprinsip Officium Nobellum” tegas Bireven.
Terkait Paralegal, Bireven mengusulkan agar (paralegal) tetap bernaung di bawah kantor hukum yang pendiri dan pengurusnya mempunyai ijin praktik dan telah disumpah sebagai advokat, sehingga kedudukan paralegal pun menjadi jelas.
Permenkumham Paralegal ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly tanggal 17 Januari 2018 dan diundangkan tanggal 26 Januari 2018 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahyana. Permenkumham Paralegal ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Permenkumham Paralegal mengatur mengenai kedudukan paralegal dalam pemberian bantuan hukum gratis bagi orang miskin. Paralegal dapat memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Mulai dari penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Tiga bulan setelah Permenkumham Paralegal diundangkan, Bireven Aruan memimpin sejumlah advokat mengajukan uji materil guna meminta pembatalan Permenkumham Paralegal kepada Mahkamah Agung. Dalam tempo tidak lebih dari dua bulan sejak pendaftaran, tanggal 31 Mei 2018 Mahkamah Agung memutus Permohonan uji materil dengan amar putusan mengabulkan sebagian Permohonan uji materil.