Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surakarta, Sudarman, nampak tersenyum, usai mendengar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Suparno mengabulkan gugatannya untuk secara keseluruhan.
Gugatan dimohonkan terhadap Kapolda Jateng selaku termohon I, serta Kajati Jateng termohon II.
Sudarman menangis, setelah hakim mengetuk palu dengan tegas, pertanda berakhirnya putusan praperadilan yang memenangkannya.
Dalam amar putusan Hakim Suparno menetapkan, bahwa penghentian penyidikan melalui surat ketetapan Ditreskrimum Polda Jateng tertanggal 10 Agustus 2017 berdasarkan laporan polisi tanggal 23 Februari 2015 adalah sah.
Kemudian, surat ketetapan termohon I tentang penghentian penyidikan masih sah, dan juga belum pernah dicabut di Pengadilan Negeri (PN) atau manapun.
”Menetapkan, penetapan kembali pemohon sebagai tersangka, melalui surat Ditreskrimum yang ditujukan ke Kajati Jateng selaku termohon II adalah tidak sah berdasarkan hukum,” kata Hakim Suparno, Senin (21/5/2018).
Sudarman sendiri, di perkara ini, telah disangkakan melakukan dugaan tindak pidana, dengan membuat atau menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 KUHP.
Hal itu, telah terkait dengan surat permohonan blokir yang ditunjukan ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta.
Terhadap permohonan blokir ini, hakim Suparno menyatakan, tidak dapat dilakukan tindakan hukum.
Dijelaskan juga, bahwa, pemohon praperadilan sesuai Undang-Undang Advokat, hanya menjalankan profesinya dengan itikad baik demi membela kliennya.
”Surat tersebut sudah ada, sehingga Sudarman tidak membuat surat palsu,” bebernya.
Termohon I, dimana dalam sidang ini diwakili oleh Kuasa Hukum, AKBP Djalal, sedangkan Kejati Jateng diwakili Omar Dhani.
Usai pembacaan putusan tersebut, Djalal enggan memberikan komentar.
Dirinya hanya diam. Adapun, Omar Dhani juga enggan memberikan komentar terkait masalah ini.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Sudarman, Heru S Notonegoro, mengaku sangat mengapresiasi putusan hakim dalam praperadilan.
”Hakim sudah menguraikan secara jelas, cermat, dan obyektif karena semua mengacu pada Undang-Undang Advokat. Bahkan, putusan ini satu pertanda baik, dimana hukum bisa ditegakkan,” jelasnya. Tribunnews