Melihat Relevansi Reformasi dan Hukum di Indonesia
Melihat Relevansi Reformasi dan Hukum

Melihat Relevansi Reformasi dan Hukum

INDOPOS.CO.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyelenggarakan dialog publik dengan tema ”Apakah Reformasi Masih Relevan?”, Rabu (16/5) lalu di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat. Dialog publik tersebut mengundang sejumlah narasumber, yaitu Rocky Gerung (Guru Besar Filsafat UI), Sammy Gultom (Departemen Politik UI), Pratiwi Febri (Pengacara Publik LBH), dan Harry Wibowo (Ketua Komitmen).

Ketua Panitia Dialog Publik Surya mengatakan, agenda tersebut mengulas perjalanan reformasi selama 20 tahun dibidang hukum, ekonomi, dan politik.

Sammy dalam dialog itu menjelaskan, reformasi secara umum adalah adanya perubahan suatu sistem dalam suatu masa. Dia mengatakan, reformasi 1998 tidak lahir dari sebuah gerakan mahasiswa semata. Tapi terjadi karena lahirnya kesadaran masyarakat untuk sama-sama bergerak karena sistem yang ada sudah tidak seimbang. Ketidakstabilan itu dilatarbelakangi sejumlah hal. Diantaranya, kondisi krisis moneter yang terjadi di Indonesia, terjadinya perpecahan ditubuh elite, sehingga mahasiswa mempelopori gerakan turun ke jalan.

Setelah 20 tahun pascareformasi, dia berharap perubahan tidak hanya terjadi pada aturan mainnya saja, dalam hal ini kekuasaan elit (kratos), melainkan harus terjadi peningkatan kualitas rakyat (demos). ”Dengan peningkatan kualitas rakyat itu, maka reformasi bisa dianggap sudah berjalan dan relevan,” tuturnya.

Lain lagi pandangan Pengacara Publik LBH Pratiwi Febri. Dia melihat ada tiga produk undang-undang yang perlu diperhatikan pascareformasi.

Dia menyebut UU ketenagakerjaan, UU perselisihan hubungan industrial, dan UU penanaman modal asing sebagai yang utama.

Ketiga paket UU itu dinilai sebagai sikap pemerintah untuk melemahkan kaum buruh dan hanya menguntungkan pemegang modal saja. Sehingga, penting sekali untuk memberikan pembelajaran untuk mencerdaskan bangsa (demos).

Sedangkan Guru Besar Filsafat UI Rocky Gerung menyayangkan civil society (tokoh penggerak) dulu berteriak demi rakyat di tahun 1998 menjadi bungkam ketika masuk dalam pusaran elit. Dia mengingatkan, agar masyarakat bisa belajar dari Prancis. Belajar bagaimana cara mereka mendapatkan kedaulatan.

Pratiwi menambahkan, untuk mengukur upaya melihat perkembangan reformasi yang terjadi dari masa ke masa harus berfokus pada peraturan yang mendasari atau acuan dalam kerangka reformasi yang dibentuk pemerintah. Dan kerangka acuan dalam pembangunan reormasi ini tertuang dalam TAP MPR NO X/MPR/1998.

Dia menjelaskan, bahwa pemerintah sudah berhasil melakukan reformasi pada kewenangan dan dwi fungsi ABRI. Namun realitanya, imbuh dia, gaya kepolisian yang harusnya bermasyarakat malah tampak gaya militerismenya.

”Polisi harusnya sebagai mitra masyarakat bukan sebagai aparat yang harus ditakuti masyarakat. Polisi berdasarkan data yang kami miliki, masih melakukan penyiksaan kepada para tahanan. Harusnya di era reformasi, hal-hal ini tidak perlu dilakukan lagi,” kritiknya, ditemui terpisah di Gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).

Selain itu, pemerintah juga sudah berhasil mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam empat fase. Dari empat fase tersebut kemudian menghasilkan lembaga-lembaga krusial yang akan menghidupkan hak-hak rakyat (demos). Misalnya, masuknya pasal berkaitan Hak Asasi Manusia (HAM). Juga disertai dengan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Perempuan (KOMNAS Perempuan), dan Komisi Nasional Lansia yang kemudian dibubarkan oleh Presiden Jokowi.

Kaitan lainnya, kewenangan-kewenangan lembaga hukum. Misalnya, Mahkamah Agung (MA) yang berada dibawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga bertindak sebagai eksekutif sudah kembali kepada marwahnya sebagai lembaga yudikatif. Selain itu, munculnya lembaga baru seperti Mahakamah Konstitusi yang kewenangannya untuk menguji undang-undang terhadap UUD atau dengan kata lain sebagai pengawal konstitusi (contitution guidence).

”Memang, pemerintah sudah melakukan amandemen. Merubah dan membentuk semua kewenangan lembaga. Namun sayangnya, kesemua lembaga yang dibentuk hanya tidak sampai pada titik substansialnya. Semua peraturan hanya menjadi selera para elit,” tegasnya.

Dia menyoroti soal UU ketenagakerjaan yang sama sekali tidak mengatur soal pekerja rumah tangga (PRT). Dia melihat lemahnya PRT dalam hukum, sehingga bisa diperlakukan sewenang-wenang, gaji tidak dibayar, bisa dipecat kapanpun, dan seterusnya.

Di bidang pendidikan, dia menilai sistemnya belum memiliki arah yang jelas. Lembaga pendidikan belum berhasil menciptakan manusia-manusia wirausaha.

”Lihat Jepang, pendidikan dan budayanya saling terkait, sehingga menciptakan pribadi-pribadi yang sesuai dengan budaya disana. Jika pendidikan tidak ada perbaikan, maka masyarakat kita masih akan hidup dalam garis ketidaktahuan,” tutupnya.

Baca Juga : Terciduk Lakukan Politik Uang, Anggota DPRD Bengkalis Ditetapkan Tersangka

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024