Beritasatu.com – Direktur Utama PT Media Nusantara Informasi (MNI), Sururi Al Faruq, mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2). Faruq dipanggil terkait kasus transaksi perdagangan yang dilakukan oleh peruhasaan PT Mobile 8.
“Tadi saya dipanggil sebagai saksi dugaan adanya tindak pidana korupsi di Mobile 8. Tadi sudah saya jelaskan intinya memang saya berbeda pandangan dengan pihak penyidik bahwa pada dasarnya saya ini tidak tahu masalah ini,” ungkap Faruq usai diperiksa selama sekitar 6 jam.
Dia pun mempertanyakan langkah penyidik yang memanggilnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pasalnya, dirinya tidak memiliki hubungan atas kasus tersebut.
Dia menambahkan, pemeriksaan yang berlangsung cukup lama tersebut, karena di dalam terjadi perdebatan yang cukup alot antara dirinya dengan penyidik. Dia menilai, seharusnya Kejaksaan tidak memiliki kewenangan atas pemeriksaan tersebut.
“Sebetulnya ini menurut pemahaman saya, bukan kewenangan pihak Kejaksaan Agung, karena kalau ini namanya tindak pidana korupsi dalam perspektif apa? Ini kan masalah pajak itu adalah kewenangannya dirjen-dirjen pajak, tapi kenapa dibawa ke ranah Kejaksaan. Ini yang jadi lama karena kami berdebat. Karena saya dan jaksa sama-sama punya pandangan,” pungkasnya.
(Kongres Advokat Indonesia)