Kumparan.com — Musisi kawakan Ahmad Dhani kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini, Dhani dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Lapian ke Polda Metro Jaya terkait komentar di akun Facebook Ahmad Dhani yang dinilai kontroversial.
Jack mengatakan, komentar Ahmad Dhani di akun Facebooknya pada tanggal 13 April lalu dinilai bermuatan fitnah dan menggiring opini masyarakat.
“Saya kemarin sedang melaporkan Rocky Gerung tapi Ahmad Dhani membuat suatu penggiringan opini dengan cuitan di Facebooknya dengan kalimat pakai Ahli bahasa ini, pakai ahli pidana yang ini. Sehingga, Rocky Gerung jadi tersangka, ini nggak boleh dong. Ini memprovokasi, memfitnah,” kata Jack, di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/5).
Selain dinilai melakukan pengiringan opini dan fitnah, Jack menuduh komentar Dhani juga terindikasi menghambat proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Saya selaku pelapor Rocky Gerung juga pelapor saudara Ahmad Dhani sangat tersinggung seolah-olah membuat polisi tidak profesional,” pungkas Jack.
“Dugaan kuatnya bisa dibaca ulang lagi cari ahli bahasa yang bisa disetir terus perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan ya kan ini kan kalau kita berbica saksi dan ahli kan itu domainnya bukan dari kita tapi. Domain lebih di kepolisian apalagi polisi punya tagline promoter (profesional,modern dan terpercaya),” imbuhnya.
Laporan Jack tersebut langsung diterima oleh pihak SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2578/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2018.
Baca Juga : KPK Isyaratkan Panggil Kembali Mantan KSAU
[…] Baca Juga : Anggap Ahmad Dhani Ganggu Kasus Rocky Gerung, Jack Lapian Lapor Polisi […]