Detik.com – KPK memanggil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Peradi menegaskan pemanggilan Fauzie hanya untuk menjelaskan kode etik advokat dan tidak terkait dengan pokok perkara suap di MA.
“Kalau dari surat panggilannya hanya untuk ditanya soal data. Apakah Awang (pengacara yang jadi tersangka suap MA) itu anggota Peradi Malang atau bukan. Lalu kedua terkait kode etik advokat,” ucap Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dwiyanto Prihartono, kepada detikcom, Senin (22/2/2016).
Dwi mengatakan, Awang Lazuardi merupakan Wakil Ketua DPC Peradi Malang. Menurut Dwi, pemanggilan tersebut sama sekali tidak terkait perkara suap di MA.
“Tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus suap di MA!” tegas Dwiyanto.
Dia menambahkan Peradi menyerahkan sepenuhnya kasus suap di MA kepada KPK. Terkait bantuan hukum, Dwi menjelaskan, DPC Peradi Malang sudah bergerak memberikan bantuan hukum kepada rekannya.
“Untuk bantuan hukum kepada Awang sudah di-handle oleh Peradi Malang,” ujarnya.
Selain memeriksa Fauzi, KPK juga memeriksa Dirjen Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA, Wahyudin dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Ingan Malem Sitepu. Nama Herri sempat dikenal publik saat menjadi ketua majelis Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, ditangkap pada Jumat (12/2). Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang. Di rumah Andri, KPK juga mengamankan sebuah koper berisi uang Rp 500 juta, tapi peruntukannya masih didalami.
Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.
(Kongres Advokat Indonesia)