Merdeka.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berorasi di depan massa demo buruh di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/5).
Dalam pidatonya, dia menyatakan siap membawa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung (MA) jika Jokowi tidak segera mencabut aturan itu.
“Kalau ini tidak didengar pemerintah, maka kita bawa ini ke pengadilan, ke MA. Supaya membatalkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang bertentangan dengan Undang-Undang dan aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia,” tutur Yusril di lokasi.
Menurut Yusril, buruh lokal masih sangat kekurangan lapangan pekerjaaan. Namun pemerintah malah seakan tutup mata dan tidak menekan akses pekerja asing masuk ke Indonesia.
“Kita setuju adanya investasi asing. Cukuplah manajemen, tenaga ahli, tapi kita tidak setuju adanya pekerja di sini. Kita tidak butuh tenaga kerja asing. Presiden harus berpihak pada rakyat sendiri dan bukan berpihak pada pemilik modal dan tenaga kerja asing,” jelas dia.
Sementara para buruh memperjuangkan haknya lewat demonstrasi, Yusril akan membantu lewat jalur hukum. Sampai MA benar-benar mencabut berbagai peraturan yang dinilai merugikan buruh.
“Kalau kita melakukan perlawanan Undang-Undang dan kita minta tolong jangan ada intervensi. Intervensi dan kita lawan konstitusional dan kita argumen biar hakim agung punya kepemihakan pada buruh, kepada pekerja. Biar MA yang membatalkan perpres itu. Saya senang dan semua damai. Saya akan melakukan perlawanan melalui cara-cara hukum,” Yusril menandaskan.
Baca Juga : Kata Fadli Zon Kehidupan Buruh Semakin Suram di Era Jokowi
[…] Baca Juga : Ikut demo buruh, Yusril janji gugat Perpres Tenaga Kerja Asing […]