Okezone.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Pemerintah (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Dalam revisi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi menjadi prioritas dalam memanfaatkan gas bumi.
Pemerintah mengizinkan swasta menjadi pelaku usaha niaga (trader) gas bumi asalkan memiliki atau menguasai infrastruktur. Sebelumnya, hanya BUMN dan BUMD yang mendapatkan prioritas menjual gas bumi.
“Tadinya kan prioritas BUMN, BUMD, badan usaha swastanya enggak masuk. Nah itu yang kita revisi menjadi, alokasi itu bisa diberikan ke BUMN, BUMD atau badan usaha swasta sepanjang badan usaha ini, tiga-tiganya apakan dia BUMN, BUMD atau swasta, dia harus memiliki atau menguasai infrastruktur, boleh dapat alokasi,” papar Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas), IGN Wiratmaja Puja di kantornya, Selasa (22/2/2016).
Di sisi lain, dia mengatakan, ada aturan lain yang tidak diubah. Yaitu trader gas bumi diwajibkan memiliki atau menguasai infrastruktur apabila hendak mendapatkan alokasi gas bumi dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menekan adanya ‘calo’ dalam rantai penjualan gas.
“Kita revisi untuk memberi kesempatan badan usaha swasta yang punya infrastruktur untuk mendapat alokasi gas. Yang nggak punya (infrastruktur) nggak bisa dapat alokasi gas, harus punya infrastruktur,” sebutnya.
(Kongres Advokat Indonesia)